Kalsel

Usai Umumkan UMP, Disnakertrans Kalsel Sosialisasikan UMSK

apahabar.com, BANJARMASIN – Usai mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalsel, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel…

Featured-Image
Ilustrasi upah minimum sektoral. Foto-Bisnis.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Usai mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalsel, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel langsung tancap gas.

Mereka mensosialisasikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) kepada seluruh Kabupaten/Kota se-Kalsel.

Bersama dengan perwakilan tiga unsur, yaitu pekerja, pengusaha dan lingkup pemerintahan di Hotel Aston Banua, Jumat (01/11).

"Kami harapkan mereka bisa menyampaikan adanya penetapan SK UMP tahun 2020 kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten/Kota masing-masing," ucap Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel, Wahyudin Noor kepada bakabar.com, siang tadi.

img

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel, Wahyudin Noor. Foto-bakabar.com/Musnita Sari

Penetapan UMP sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Pada tahun ini, formulasinya ditambah dengan penjumlahan Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen (PDAD), serta inflasi.

Pemprov sendiri telah meresmikan UMP dengan besaran Rp2,8 juta. Selanjutnya akan ditetapkan SK Upah Minimum Sektor dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kalau UMSK akan ditetapkan pada 21 November mendatang. Untuk Upah Minimum Sektor masih dilakukan kajian," bebernya.

Melalui hasil rekomendasi, kemudian akan disampaikan kepada masing-masing sektor baik asosiasi pengusaha maupun sektor pekerja yang akan dirundingkan bersama.

"Kami masih melakukan kajian-kajian. Makanya hari ini menjaring aspirasi, masukan apa saja dari mereka untuk tumbuh dan berkembang nanti," ujarnya.

Ada indikator dalam menetapkan sektor unggulan. Di antaranya, perusahaan dengan skala besar yang nilai investasinya di atas 10 miliar, sektor yang memiliki pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Termasuk, produktivitas tenaga kerjanya yang dapat menjadi nilai tambah.

"Apabila memenuhi indikator-indikator itu, kita siap lakukan kajian. Baru nanti kita pleno-kan ke dalam dewan untuk ditetapkan sebagai sektor unggulan," ungkapnya.

Dalam hal ini, dewan pengupahan bukan untuk menetapkan melainkan hanya merekomendasikan sektor unggulan. Untuk selanjutnya, masing-masing asosiasi sektor pengusaha dan pekerja untuk berunding.

Baca Juga: UMP Kalsel Rp 2,8 juta, Perusahaan Bandel Siap-Siap Disanksi

Baca Juga: KSPSI Pasrah, UMP Kalsel Tak Sesuai Harapan Pekerja

Reporter: Musnita SariEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner