Tak Berkategori

Sosialisasi Perkap 6/2019, Pidana Bisa Selesai Tanpa Sidang

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mensosialisasikan Peraturan Kepala Polisi (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019….

Featured-Image
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi dalam sosialisasi Peraturan Kepala Polisi (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 di Mapolresta Banjarmasin, Rabu siang. Foto-apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mensosialisasikan Peraturan Kepala Polisi (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Perkap Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ini adalah peraturan baru pengganti Perkap lama Nomor 14/2012.

Dalam aturan ini, tindak pidana dapat diselesaikan tanpa harus sampai proses persidangan. Bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan.

Hal tersebut berarti penyelesaian perkara tindak pidana bisa dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif diuraikan agar setiap aparat penegak hukum, korban maupun pelaku kejahatan mengupayakan damai terlebih dulu dalam menyelesaikan suatu masalah hukum pidana.

Artinya, hukum harus adil dan tidak memihak. Dengan kata lain, seimbang kepada siapa pun yang berbuat salah.

Saat ini dinilai polisi sering terjadi kasus terhadap orang-orang tertindas, namun upaya keadilan restoratif tidak ditempuh.
Pemandangan inilah yang membuat paradigma negatif masyarakat terhadap hukum.

Alangkah baiknya, apabila kasus yang mengarah pada tindak pidana ringan maupun sejenis bisa terlebih dahulu diarahkan untuk menempuh jalan berdamail melalui proses keadilan restoratif.

Jadi, tidak serta merta melalui penghukuman, siksaan, kurungan, dan sebagainya.

"Ada sejumlah syarat materiil dan formil. Salah satunya, adalah tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," papar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi dalam sosialisasi di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (06/11) siang.

Ade mengumpamakan saat proses penyidikan sebuah kasus telah berjalan dan akhirnya pihak pelaku serta pihak korban bersepakat untuk mencari solusi di luar pengadilan. Maka, dalam hal ini penyidik dapat menggunakan restoratif justice dalam penyelesaiannya.

"Para pihak terkait biasanya akan menarik keterangan yang telah diberikan. Dengan dasar kurangnya bukti maka akan diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)," jelasnya.

Dirinya berharap dengan terbitnya Perkap baru ini maka kepolisian dapat mengakomodir perkembangan hukum yang terjadi di Indonesia, khususnya dalam penyidikan tindak pidana.

Bunyi Pasal 12 Perkap Nomor 6 tahun 2019, adalah sebagai berikut:

Dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat:
A. materiil, meliputi:
1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau
tidak ada penolakan masyarakat;
2. tidak berdampak konflik sosial;
3. adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
4. Prinsip pembatas:
a) Pada pelaku:
– Tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan.
– Pelaku bukan residivis.
b) pada tindak pidana dalam proses:
– Penyelidikan.
– Penyidikan, sebelum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dikirim ke Penuntut Umum;

B. formil, meliputi:
1. Surat permohonan perdamaian kedua belah pihak
(pelapor dan terlapor);
2. Surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan
penyelesaian perselisihan para pihak yang
berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor,
terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan.

Baca Juga: Sambut Musim Hujan, PT Baramega Citra Mandiri Persada Sosialisasikan Rehabilitasi DAS

Baca Juga: Kontraktor Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp187 Juta

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner