bakabar.com, BARABAI – Menginjak pekan ke-9, sidang kasus pencabulan 9 santriwati di Ponpes Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berlangsung haru.
Saat sidang diskors, terdakwa Ahmad Junaidi Mukti (AJM) menyempatkan diri untuk menemui sanak keluarganya. AJM merupakan terdakwa pencabulan sembilan santriwati di pondok pesantren yang diasuhnya.
Pantauan apahabar,com, mulanya pria 61 tahun itu dikeluarkan dari ruang sidang dengan tangan diborgol dan dikawal pihak Kejaksaan Negeri Barabai.
Sejurus kemudian, terdakwa menyempatkan diri menghampiri anak-istrinya di ruang tunggu PN Barabai Kelas II. Lalu ia menyalami mereka satu per satu. Tampak, keduanya setia menunggu jalannya persidangan.
Tak sampai di situ, sembari bersalaman keluarga juga memberikan dukungan moril kepada terdakwa. Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum terdakwa kembali menghadirkan saksi meringankan (a de charge). Sidang digelar Kamis (14/11) siang di Pengadilan Negeri Barabai.
Saksi itu sebelumnya akan dihadirkan pada pekan ke-8 pada pekan lalu, namun batal karena ia berhalangan hadir. “Hari ini kita hadirkan lagi. Minggu kemarin karena hanya satu orang yang hadir juga masih anak-anak tanpa didampingi orang tuanya dan terdakwa juga menghendakinya agar dihadirkan, maka hakim ketua memutuskan menunda persidangan,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa Nazmaniah Imberan yang diamini Saidina Hamzah, kuasa hukum terdakwa lainnya, usai sidang.
Tak seperti pekan biasanya sidang kasus yang disidangkan di ruang sidang Kartika secara tertutup itu dimulai pada pukul 09.00 atau 10.00. Berbeda hari ini, sidang dimulai pukul 14.00 dan berakhir pukul 16.30. “Hakim ada perkara lain jadi ditunda,” terang Nazmaniah.
Fakta Baru di Persidangan
Ada fakta baru yang muncul saat sidang kasus pencabulan 9 santriwati oleh terdakwa AJM. Fakta baru itu terkait kaburnya dua korban yakni, TA (8) asal Melak Kaltim dan KA (12) asal Barabai.
Diberitakan media ini sebelumnya, mencuatnya kasus tindakan pencabulan yang didakwakan kepada AJM itu setelah kaburnya kedua santriwati itu ke rumah keluarganya di Kandangan. Kemudian keluarga korban menanyai apa yang menyebabkan keduanya kabur dari ponpes hingga akhirnya dilaporkan ke polisi dan mengantarkan AJM ke balik jeruji besi.
Dari keterangan salah satu keluarga korban pada Mei 2019 lalu, Uwah mengatakan korban tidak tahan dengan kejahatan yang dilakukan AJM.
Berbeda dengan pernyataan saksi meringankan, S teman dari korban, TA dan KA. Saat didampingi sang ibu di persidangan, dia mengutarakan apa yang membuat mereka kabur dari ponpes.
“Dari keterangan saksi, sebelumnya saat itu ada terjadi kehilangan (uang) di Ponpes. Kemudian itu dituduhkan ke K. Lalu kabur bertiga, KA, S dan TA,” kata Nazmaniah.
Atas pertanyaan itu, lanjut Nazmaniah, terdakwa pun dihujani pertanyaan. Walau demikian, pertanyaaan yang dilayangkan oleh hakim maupun jaksa dinilainya bagus untuk mengungkapkan fakta dan kebenaran dalam persidangan.
“Kami serahkan dengan majelis hakim untuk menguji. Itu kan hak mereka untuk menanyakan. Jadi kita serahkan semuanya ke mereka apa aja yang ditanyakan. Dan itu pun dijawab oleh terdakwa. Tuntutan terdakwa hari ini berjalan baik. Namun klien kami tetap menolak dakwaan karena tidak melakukan perbuatan yang didakwakan,” ucap Nazmaniah.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Teguh Setiawan menyatakan untuk tuntutan pidana nanti berdasarkan keputusan hakim. “Itu semua dilihat dari berbagai pertimbangan, baik yang memberatkan dan meringankan,” kata Bayu.
Walau demikian, pihaknya tetap pada koridor tuntutan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No 3 ditambah dengan Pemberataan sesuai Perpu No 17 Tahun 2016.
Sekadar diketahui, sidang akan kembali digelar pada 3 Desember 2019. Diagendakan mendengarkan tuntutan dari jaksa. “Kami nanti diberi waktu 2-3 hari untuk menjawab setelah tuntutan itu tanggal 5, 7, 9 atau 10 Desember nanti,” tutup Nazmaniah.
Baca Juga: Lagi, Sidang Kasus Pencabulan di Ponpes Limpasu Ditunda Hakim
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan 9 Santriwati di Limpasu Sempat Alot
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah