bakabar.com, BARABAI – Entah apa yang ada di benak seorang mahasiswa berinisial AP (23).
Warga Barabai Darat, Hulu Sungai Tengah (HST) kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram.
Polisi menangkapnya saat berada di Desa Mandingin, Barabai, pada Senin (04/11).
“Diamankan saat berada di jalan raya desa setempat sekitar pukul 23.45 dengan barang bukti dua paket sabu,” kata Kasatresnarkoba, AKP Maturidi melalui Ps Paur Humas, Bripka Husaini, Selasa (05/11).
Dijelaskan Husaini, mulanya anggota Polres mendapat informasi bahwa di seputaran Mandingin sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi itu, Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan.
“Saat penyelidikan di daerah itu, anggota berhasil membekuk AP serta barang buktinya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres HST,” jelas Husaini.
Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni dua paket sabu dibungkus dengan plastik klip dengan total 0,59 gram, uang tunai Rp100 ribu, rokok, gawai merk Nokia, tisu dan sepeda motor Yamaha Mio.
“Saat ini terangka serta barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lanjut,” terang Husiani.
Atas perbuatan AP itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Sub 132 Sub 127 hurup a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman penjara minimal 4 tahun.
Terpisah, Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengonsumsi barang haram tersebut.
“Kepada masyarakat, terima kasih atas peran sertanya memberantas peredaran narkoba yang membahayakan bagi generasi penerus kita hingga dapat di ungkap,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Modus Baru! Sabu Disimpan di Dalam Lampu Listrik
Baca Juga: Simpan 9 Paket Sabu, Warga Jafri Zam-Zam Disergap Polisi
Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah