Tak Berkategori

Jual Sabu dan Ekstasi, Juru Parkir Terancam Penjara 20 Tahun

apahabar.com, BANJARBARU – Merasa tidak puas dengan penghasilan sebagai seorang juru parkir (jukir), Said bin Amran (31)…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU– Merasa tidak puas dengan penghasilan sebagai seorang juru parkir (jukir), Said bin Amran (31) nekat menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Bisnis terlarang warga jalan Bauntung Jaya Komplek Cahaya Pelangi I No.48, Kelurahan Timbang Rasa, Kecamatan Landasan Ulin Utara Kota Banjarbaru itu pun tercium polisi.

Said pun diciduk anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dalam operasi penyergapan pada Kamis (21/11) sekira pukul 18.00 wita.

Sejumlah barang bukti pun ditemukan. Seperti 8 paket shabu dengan berat kotor 2,34 gram, 189 butir pil ekstasi bentuk Alien warna biru, 2 bandel plastik klip, 1 sendok sabu dan 2 unit telepon genggam.

img

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Istimewa.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana mengatakan, kasus ini masih didalami dan dilakukan proses lebih lanjut. Sebelum ditangkap, pihaknya memang sudah melakukan pengintaian terhadap pergerakannya.

“Informasi awal dari masyarakat menyebutkan, bahwa ada seorang pria yang kesehariannya menjadi juru parkir di kawasan Landasan Ulin terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kemudian kita lidik dilapangan,” ucap Kompol Ugeng dalam keterangannya kepada bakabar.com.

Dari informasi itu, dia perintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian secara diam-diam. Said yang saat itu usai melakukan aktivitasnya sebagai jukir lantas beranjak pergi untuk kembali ke kediamannya.

Saat berada di dalam rumah, Said yang saat itu mengenakan kaus abu-abu tak menyadari jika perjalanan pulangnya selama ini telah diikuti petugas. Dia baru sadar jika menjadi target operasi (TO) usai rumahnya di gedor polisi berpakaian preman. Sadar jika yang menggedor bukan orang yang hendak bertamu, dia pun tak lantas membukakan pintu.

“Tindakan itu menyulut amarah petugas yang kemudian dengan tegas melakukan pendobrakan pintu. Tidak hanya itu, pelaku berusaha membuang barang bukti yang semakin menambah kesal petugas di lapangan,” tutur Ugeng.

Ugeng juga menyebutkan, untuk asal-usul barang masih didalami. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang terhadap tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Jual Sabu ke Polisi, Dua Pria Banyiur Terancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga:Nekat, Pemilik Warung di Basirih Nyambi Jual Sabu dan Ineks

Reporter : Eddy AndriyantoEditor : Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner