Kalsel

Gara-Gara Sabu, Driver Online Banjarmasin Cokot Nama Ijay

apahabar.com, BANJARMASIN – Personel Reskrim Polsek Banjarmasin Timur meringkus jaringan pengedar narkoba kelas teri. Dua pelaku…

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Personel Reskrim Polsek Banjarmasin Timur meringkus jaringan pengedar narkoba kelas teri. Dua pelaku dibekuk polisi secara berantai pada Jumat (15/11) malam.

“Ya, pemakai dan pengedar diringkus di dua lokasi terpisah,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H Uskiansyah kepada bakabar.com, Jumat (22/11).

Kedua pelaku, masing-masing Supiannor alias Ian (28), warga Jalan Pekapuran, Banjarmasin Timur, dan Zainuddin alias Ijay (34), warga Jalan Kelayan Besar, Banjarmasin Selatan.

Pengungkapan jaringan peredaran sabu itu berawal dari penangkapan Ian. Pria yang kesehariannya sebagai driver ojek online itu dibekuk polisi saat berada di Jalan Pekapuran A Gang 5 RT 19, Kelurahan Karang Mekar.

“Tersangka ditangkap usai anggota melakukan giat hunting di lokasi penangkapan. Selain mengamankan pelaku, anggota turut menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik tembus pandang seberat 0,23 gram dan sebuah bong atau alat isap sabu,” ucap Uskiansyah.

Dari interogasi mendalam terkait sosok pemasok sabu, tersangka Ian mencokot nama Ijay. Dari situ, personel buru sergap dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu HM Timur Yono membekuk Ijay di kawasan Jalan Kelayan Besar, Banjarmasin Selatan pada Sabtu (16/11).

“Tersangka ditangkap di rumah tetangganya,” ujar dia. Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,47 gram. Barang haram itu diamankan dari kotak rokok milik tersangka Ijay.

Kini, kedua sejawat itu harus sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Banjarmasin Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua tersangka dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tandas Uskiansyah.

img

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Banjarmasin Timur. Foto-Istimewa

Baca Juga:Positif Gunakan Sabu, Kapolsek Kebayoran Baru Dicopot

Baca Juga:Pengedar Sabu di Banjarmasin Nekat Tabrak Polisi

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner