Kalteng

Unit Motor Polres Pangkalan Bun Sita Puluhan Ulin Ilegal

apahabar.com, PANGKALANBUN – 93 batang kayu ulin tanpa dokumen alias illegal diamankan Unit Patroli Motor Polsek…

Featured-Image
Tersangka SB dan barang bukti saat dikawal dua petugas Polsek Pangkalan Lada. Foto-Istimewa

bakabar.com, PANGKALANBUN – 93 batang kayu ulin tanpa dokumen alias illegal diamankan Unit Patroli Motor Polsek Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M.Natsir, mengatakan kayu ulin sebanyak itu ditemukan pada Kamis (17/10) malam.

“Ya, diamankan oleh Unit Patroli Motor,” kata Kapolres saat dikonfirmasi bakabar.com Sabtu (19/10).

Awal mula penangkapan saat sejumlah polisi patroli motor di Jalan Ahmad Yani Km 35.

Mereka lalu mencurigai sebuah Mitsubishi biru nopol AD 1803 JN. Belakangan diketahui dikemudikan oleh SB (42).

Setelah kendaraan dihentikan paksa, terhampar 93 kayu ulin tanpa dokumen di kabin mobil.

“Kami amankan di bak belakang. 93 batang kayu ulin dengan berbagai ukuran. Tidak ada surat menyuratnya,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, SB (42) dan barang bukti mobil diamankan ke Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini SB sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.

SB terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. “Denda maksimal Rp 2,5 milyar,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemuda di Pangkalan Bun Ngamuk, Kekasihnya Dijemput Pria Lain

Baca Juga: Hebat!!! Anggota Dewan Barut Gadaikan Gaji Demi Ambulan

Baca Juga: Pencarian Tiga Nelayan KM Berkat Barokah Dihentikan

Baca Juga: BNNP Kalteng: Daun Kratom Belum Masuk UU Narkotika

Reporter: Ahc16
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner