Tak Berkategori

Sungguh Terlalu, Transaksi Sabu di Halaman Masjid

apahabar.com, AMUNTAI – Halaman parkir Masjid Faridatul Jannah yang terletak di Desa Kotaraja, Kecamatan Amuntai Selatan…

Featured-Image
Pelaku pengedar sabu dan barang bukti. Foto-Istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Halaman parkir Masjid Faridatul Jannah yang terletak di Desa Kotaraja, Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh para pengedar barang haram tersebut.

Terbukti saat petugas Polsek Amuntai Selatan yang di back up Satuan Reserse Narkoba Polres HSU mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (3/10) lalu.

Tersangka yang diciduk polisi itu berinisial AR alias Wandi, warga Desa Palampitan Hulu RT 03, Kecamatan Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman menyebutkan kronologis penangkapan tersangka berkat informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di depan Masjid Faridatul Jannah.

Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan buser Polsek Amuntai Selatan bersama anggota Satnarkoba Polres HSU langsung ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di depan Masjid Faridatul Jannah yang terletak di Desa Kotaraja. Setelah mendapat informasi anggota langsung menuju ke TKP,” kata Iptu Taufik Suhardiman kepada bakabar.com.

Tim gabungan kemudian mendapati sebuah mobil warna merah dengan Nopol jenis SUZUKI Estim DA 8563 TN terparkir di halaman Masjid.
Kecurigaan petugas semakin menjadi karena tersangka berada di dalam mobil seperti sedang menunggu seseorang.

“Di lokasi anggota melihat seseorang yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat. Berikutnya kami lakukan penyergapan,” terang Iptu Taufik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bungkus plastik yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 9,67 gram dan 9,90 gram.
Satu buah kotak penyimpanan sabu dengan tulisan ‘wasp Nano’, mobil Suzuki Esteem DA 8563 TN warna merah, dan satu unit telepon genggam.

“Pria ini diduga sengaja bertransaksi di lokasi rumah ibadah agar aksinya tak dicurigai polisi. Bahkan hasil tes menggunakan alat, tersangka terbukti positif juga menggunakan sabu,” tukas Iptu Taufik.

Iptu Taufik mengatakan, hingga kini pelaku masih bungkam tidak bersedia mengungkapkan jaringannya yang lain. Namun pihaknya tidak tinggal diam.
Anggota gabungan Buser Polsek Amuntai Selatan dan Opsnal Sat Narkoba masih berupaya mengembangkan kasus tersebut.

“Pelaku disinyalir terlibat dalam jaringan cukup besar karena bisa memenuhi pembelian sabu-sabu dalam jumlah banyak,” ucap Iptu Taufik.

Akibat perbuatannya, lanjut Taufik, tersangka dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Manado Tewas Mengenaskan Usai Diseruduk Mobil di Km 15 Gambut

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Ayah Tiri di Sungai Andai Tertangkap

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner