Tak Berkategori

Sudah 36 Nyawa Melayang, Kaltim Bakal Pulihkan Lubang Bekas Tambang

apahabar.com, SAMARINDA – Pemerintah bertekad memulihkan lubang bekas tambang yang terlantar di Kaltim. Pemulihan lubang-lubang tambang…

Featured-Image
Dua kawasan eks tambang ditinjau tim KLHK dan Pemprov Kaltim, Jumat pekan lalu. Nantinya dua kawasan itu akan menjadi percontohan. Foto-Humas Pemprov Kaltim

bakabar.com, SAMARINDA – Pemerintah bertekad memulihkan lubang bekas tambang yang terlantar di Kaltim.

Pemulihan lubang-lubang tambang itu akan dilakukan di Samarinda, dan sejumlah wilayah lainnya.

Hal ini dilakukan sebagai respon atas maraknya korban jiwa di lubang bekas tambang yang tak direklamasi itu.

Pemerintah menyatakan jika memungkinkan dikelola agar bermanfaat bagi masyarakat dan menambah penerimaan asli daerah dari sektor pariwisata.

"Ini merupakan langkah pemerintah (pusat dan daerah) untuk merespon kasus-kasus lubang bekas tambang terlantar yang mengakibatkan korban jiwa," kata Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin, dalam siaran persnya, Senin (07/10).

Ivan menyadari sejumlah lubang bekas tambang menelan korban karena tidak direklamasi dan dikelola.

Padahal, jika lubang-lubang bekas tambang itu direklamasi dan dikelola bukan tak mungkin justru akan menguntungkan masyarakat setempat.

Pemprov Kaltim, kata Ivan menyambut baik inisiatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK yang mendorong semua perusahaan pemilik konsesi pertambangan bertanggungjawab atas lubang-lubang dan lahan yang terbuka, meski mereka mengaku kerusakan itu ulah aktivitas penambang liar.

"Tentu kita apresiasi inisiatif dari Ditjen PPKL KLHK untuk rencana pemulihan lahan ini. Selanjutnya kita berharap dukungan semua pihak agar semua lahan rusak dan lubang-lubang bekas tambang liar itu bisa segera dipulihkan dan tidak ada korban lagi," tegas Ivan.

Sebelumnya pada Jumat pekan lalu dua kawasan eks tambang ditinjau tim KLHK dan Pemprov Kaltim. Dua kawasan itu akan menjadi percontohan.

Pertama lubang bekas tambang di areal konsesi PT Lana Harita Indonesia (LHI) di sekitar Makroman dan genangan air serta areal terdampak penambangan liar di konsesi PT Insani Bara Pratama (IBP) di Palaran.

“Lahan-lahan ini dibiarkan begitu saja tidak direklamasi setelah ditambang. Kita akan segera lakukan pemulihan lahan. Pemulihannya akan tetap menjadi tanggung jawab pemilik konsesi,” tegas Edy Nugroho Santoso, Kasubdit Pemulihan Kerusakan Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat memimpin peninjauan lokasi di areal PT LHI dan PT IBP.

Di areal PT LHI terdapat 2 void atau lubang bekas tambang dengan luas 1,45 hektar dan areal terdampak seluas 10,29 hektar.

“Satu void akan ditutup dan satu void airnya akan di-treatment agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Lubang eks tambang itu harus menjadi manfaat bagi masyarakat dan yang utama harus aman,” kata Edy Nugroho.

Menurut Edy, pemerintah sedang mengupayakan percontohan bagaimana mengelola lubang-lubang tambang menjadi aman dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Di lubang bekas tambang Makroman ini, pemerintah merancang satu kawasan agrowisata yang bukan hanya berada di lokasi lubang bekas tambang, tetapi juga melibatkan kawasan masyarakat sekitar.

Satu void akan ditutup dan satu void akan diolah seaman mungkin untuk wisata masyarakat. Sementara air lubang bekas tambang akan diolah agar kelak dapat dimanfaatkan.

"Jadi kita arahkan agar ada sinergi antara pemulihan lahan ini dengan masyarakat. Untuk mendukung rencana agrowisata ini masyarakat akan diarahkan untuk menanam buah-buahan tertentu dan menjadi ciri khas, sehingga pengunjung akan lebih tertarik," beber Edy Nugroho.

Sementara itu untuk areal PT IBP, pemerintah hanya akan meminta perusahaan menimbun genangan air akibat aktivitas tambang itu menjadi kawasan lindung sesuai RTRW Samarinda.

Luas genangan sekitar 0,22 hektar dan areal terdampak mencapai 14,26 hektar. Genangan air dan areal terdampak itu berada hanya beberapa meter dari jalur masuk Kompleks Stadion Utama Kaltim di Palaran.

Sedangkan satu lubang bekas tambang yang berada di areal PT ECI, di Bantuas urung ditinjau karena Pemkot Samarinda berencana memfungsikan lubang bekas tambang itu menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Baca Juga: Lubang Tambang Kaltim Minta Tumbal Lagi, Hendrik Korban Ke-36 Tewas Tenggelam

Baca Juga: Lubang Tambang di Kaltim Makan Korban Lagi: Gubernur Prihatin, Jatam Meradang

Baca Juga: Lagi, Seorang Anak Tewas Tenggelam di Bekas Lubang Tambang

Sudah 36 Nyawa Melayang

Satu per satu nyawa melayang di lubang bekas pertambangan batu bara yang tak direklamasi di Kaltim.

Hendrik Kristiawan (25), seorang warga Desa Beringin Agung, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dilaporkan tenggelam hingga tewas di lubang tambang milik sebuah perusahaan yang tak jauh dari permukiman warga, Kamis (22/08).

Dari catatan Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam, Hendrik menjadi korban ke-36. Sejak 2011 sampai sekarang sudah 35 nyawa melayang akibat lubang eks tambang di Kaltim. Mayoritas mereka anak-anak, dan remaja.

"Bertambahnya korban meninggal di lubang tambang setiap tahunnya sejak 2011 menjadi penanda penting suramnya masa depan calon ibu kota negara," jelas Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, dalam siaran persnya, Rabu.

Baca Juga: Balitbangda Kaji Reklamasi Lahan Pasca-Tambang Kalsel, Simak Hasilnya

Baca Juga: Galian Tambang Kembali Makan Korban, Dewan Panggil Dinas ESDM Kalsel

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner