bakabar.com PANGKALANBUN – Seorang pemuda berinisial MH (23) terancam 20 tahun penjara, serta denda Rp8 miliar.
Warga Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng ini kepadapatan menyimpan 0,61 gram sabu.
Aksi MH mulai tercium saat polisi menyanggongi bengkel, tempat tersangka sehari-hari bekerja.
"Kronologisnya, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat kami melakukan penggeledahan di dalam gudang bengkel tambal ban milik tersangka,” jelas Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M.Nasir kepada bakabar.com, Senin (21/10) pagi.
Saat itu kemudian ditemukan barang bukti berupa satu buah tempat minyak rambut berwarna cokelat.
Saat diperiksa, polisi menemukan dua plastik kecil berisi sabu. Berikut uang tunai Rp500 ribu diduga hasil penjualan sabu.
“Berat kotor sabunya sekitar 0,61 gram,” jelas dia.
Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,” pungkas Nasir.
Baca Juga: Pengungkapan Sabu Berdarah di Alalak Selatan, Anggota Polda Kalsel Dibacok
Baca Juga:Petani Hulu Sungai Banting Setir Bisnis Sabu, Ini Akibatnya
Baca Juga: Nyambi Jual Sabu, Seorang Buruh Kini Mendekam
Baca Juga: Polisi Bekuk Perempuan Pengedar Sabu di Balangan
Baca Juga: BNNK Batola Bekuk Dua Pengedar Sabu Di Alalak
Reporter: Ahc16
Editor: Fariz Fadhillah