bakabar.com, TANJUNG –Pemerintah Kabupaten(Pemkab)Tabalong melalui Dinas Kesehatan menganggarkan dana sebesar Rp25miliarpada Rancangan-APBD 2020. Hal itu dilakukan untuk merealisasikanprogram Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Healthy Covarage (UHC).
"Insya Allah programUHCini kita realisasikan Januari 2020," kata Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, dr Taufiqurrahman Hamdie saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Tabalong.
Dengan UHC yang dianggarkan itu nantinya, 240 ribu masyarakat Bumi Sarabakawa, sebutan Tabalong, pemerintah setempat akan membayarkan premi atau iuran Jaminan Kesehatan Nasional melalui Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Melalui anggaran pemerintah kita, seluruh masyarakat Tabalong sudah tercover. Melalui anggaran pemerintah daerah, kita akan memberikan pembayaran premi untuk BPJS, sehingga 240 ribu masyarakat Tabalong sudah tercoverpelayanan BPJS,"jelasTaufiq.
Saat ini,Taufiq mengatakan, masih sekitar 78 ribu masyarakat Tabalong belum memiliki kartu.Sehingga kedepannya akan diakomodir melaluiprogram UHC.
Anggota DPRD Tabalong Komisi I, Nabahan Fijimendukung program tersebut dan berharap dapat mencakup seluruhan masyarakat Tabalongdanbetul-betul dilaksanakansertaberhasil.
Program UHC yang diproyeksi tahun depankata Fijiditujukan supaya masyarakat memiliki akses untuk mendapat pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial.
"UHCharusbisa mengcoverkepesertaan BPJS untuk masyarakat Kabupaten Tabalong, baik itu yang miskin maupun yang kaya, sehingga target UHC ini betul-betul tercapai bisa 100 persen,"tegasFiji.
Pun demikian denganKepala BPJS Kesehatan Tabalong,Ideham Halikyang juga mengakumengaku senang atas progres UHC yang sudah di depan mataitu.
"Kamisiap mengawal dan memastikan Program JKN-KIS UHC diTabalong bisa berjalanberjalan dengan baik.," harap Ideham.
Halik menjelaskan, UHC sendiri penyelenggaraannya bukan tanpa dasar. Hal tersebut sudah diatur Perpres 82 Tahun 2018 yang merupakan pondasi pentingnya program tersebut.
Seperti yang tertuang pada Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 12. Dijelaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta dan penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dapat didaftarkan oleh pemerintah.
"Sebelum adanya Perpres 82, pemberian jaminan kesehatan dari pemerintah hanya diperuntukkan kepada yang miskin dan tidak mampu saja untuk jadi peserta. Namun sekarang, seluruh penduduk yang belum terdaftar bisa didaftarkan apabila dari segi anggaran pemdanya mampu. Dalam hal ini, pemda secara regulasi diperbolehkan," papar Ideham.
Selain kedua pasal diatas, Pasal 102,pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan di daerah wajib mengintegrasikan jamkesdanya.
"Wajib dipahami bahwa sudah tidak ada lagi jaminan kesehatan yang dikelola sendiri oleh pemerintah daerah. Namun saat ini wajib diintegrasikan dengan Program JKN-KIS," tegas Halik.
Baca Juga:Kisah Ipda Jody Dharma Mengungkap Narkoba, Berawal Nonton Film Detective Horatio
Baca Juga:Kaltim dan Kalteng Kirim Utusan Sumpah Pemuda di Kaki Gunung Meratus
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Syarif