Kalsel

Polisi Tangkap Pengedar Kelas Kakap di Djok Mentaya Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung…

Featured-Image
Ilustrasi pengungkapan narkotika sabu. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung sabu seberat 408,19 gram berhasil disita dari tangan Muhammad Riduan alias Duan.

Pria 38 tahun itu merupakan warga Jalan RK Ilir Rusunawa, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

Duan diringkus di Jalan Djok Mentaya atau tepatnya di seberang Gang Guntur, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (28/09) sore, sekitar pukul 16.15.

Sejak lama, Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Hidayat mengatakan sudah mencium gelagat dari Duan yang hendak mengedarkan narkotika.

“Pelaku sudah kami intai karena memang sudah masuk dalam target operasi,” kata Wahyu.

Polisi menyergap pelaku yang sesaat sebelumnya meletakkan bungkusan warna hitam yang di dalamnya berisi 4 paket besar sabu-sabu.

Polisi kemudian menggiring pelaku ke markas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk penyidikan lanjutan.

“Kami masih telusuri asal muasal sabu,” jelas Wahyu.

Untuk sementara, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

img

Pelaku dan barang bukti sabu hasil pengungkapan di Djok Mentaya Banjarmasin. Foto: Polresta Banjarmasin for bakabar.com

Baca Juga: Fakta-Fakta Putri Sri Bintang Ditangkap karena Narkoba

Baca Juga: Diduga Jual Narkoba, Polisi Tangkap Putri Sri Bintang Pamungkas dan 1 Rekannya

Reporter: Riyad Dafhi REditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner