bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam rangka Operasi Antik Intan 2019, Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil membekuk seorang pria sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diketahui bernama Fathurrahman (27) warga Jalan Antasan Bondan No 03 RT 03 Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/10) sekitar pukul 19.45 Wita.
“Dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, Kamis siang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat 1,43 gram. “Satu paket beratnya 0,79 dan satu lainnya 0,64 gram,” beber Ganef.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut di antaranya; 1 sendok sedotan warna hijau, 1 sendok sedotan warna putih, 1 buah pipet kaca, 1 buah isolasi, 7 buah plastik klip kosong yang tersimpan dalam dompet kecil warna ungu putih motif kembang, 1 buah balok kayu ukuran 4×6 panjang kurang lebih 22,5 cm yang ada lubang pada kayu untuk menyembunyikan sabu, 1 buah ponsel Samsung A10 warna merah, 1 buah ponsel Blackberry, dan uang tunai hasil jualan sabu sebanyak Rp1.450.000.
Pelaku kemudian di bawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pencabulan 9 Santriwati Limpasu Hadirkan Saksi Ahli
Baca Juga: VIDEO: 'Predator Sex' Gauli Anak Tiri Sampai Beranak di Tapin Utara
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Aprianoor