Nasional

Masa Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang

apahabar.com, JAKARTA – KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR),…

Featured-Image
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10). Foto – Antara/Benardy Ferdiansyah

bakabar.com, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR), tersangka kasus suap bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk anggaran KONI 2018.

“Terhadap tersangka IMR dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10).

Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 September 2019.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca Juga:Pasca Wiranto Ditusuk, Polisi Tangkap 26 Tersangka Teroris

Baca Juga:Viral, Tisu Magic Picu Pembunuhan PSK Online di Karawang

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner