Pemkab Tanah Bumbu

KPU Tanah Bumbu Tetapkan Syarat Jumlah Dukungan Jalur Perseorangan

apahabar.com, BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat pencalonan jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati…

Featured-Image
Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri. Foto-Ahc21

bakabar.com, BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat pencalonan jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu 2020.

“Kami sudah menetapkan melalui pleno 26 Oktober kemarin, calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di Pilkada Tanah Bumbu harus memiliki syarat dukungan minimal sebanyak 23.699 pemilih yang tersebar lebih dari 5 kecamatan,” ujar Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, kepada bakabar.com, Senin (28/10) sore.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 41 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan kabupaten dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurang dari 250.000 pemilih, maka jumlah dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir.

“Tanah Bumbu memiliki DPT terakhir sebanyak 236.987 pemilih, sehingga apabila perseorangan ingin maju maka harus memiliki 10 persen dari angka tersebut, yakni 23.698,7 dibulatkan jadi 23.699 dukungan KTP, ” tegasnya.

Mengenai waktu dari penyerahan syarat tersebut, Makhruri mengatakan KPU Tanah Bumbu akan mulai menerima penyerahan syarat dukungan itu mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Baca Juga:Mereka yang Punya Kans Maju di Pilkada Tanah Bumbu

Baca Juga: Harapan Tokoh Masyarakat Tanah Bumbu Jelang Pilkada

Baca Juga:Jelang Pilkada 2020, Kapolres Tanbu Minta Masyarakat Ciptakan Suasana Damai

Reportor: Ahc21
Editor : Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner