bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi (SP) sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap. Selain SP, juga tiga tersangka lainnya dalam suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2019.
“Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (15/10) malam.
Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan empat tersangka, yakni tiga orang sebagai penerima masing-masing Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Basaria menyatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen “fee” 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Basaria mengungkapkan, SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR. Lalu 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta. Dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
“WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019,” ungkap Basaria.
Dia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Video Perkelahian Mahasiswa Uniska Jadi Bukti Kakak Pelaku Balik Lapor ke Polisi
Baca Juga: Rebutan Penumpang, Sopir Bandara Ini Tega Tusuk Temannya Sendiri
Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin