Nasional

KPK Periksa Nico Siahaan Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan…

Featured-Image
Anggota DPR RI yang juga artis Junico Siahaan atau Nico Siahaan. Foto–Antara/M RISYAL HIDAYAT

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan atau Nico Siahaan terkait kasus pencucian uang eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/10).

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya pada November 2018, KPK juga telah memeriksa Nico sebagai saksi terkait penerimaan gratifikasi dengan tersangka Sunjaya.

Saat itu, KPK mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober 2018. Terkait dengan kegiatan tersebut, sebelumnya dari pihak lain, KPK menerima pengembalian uang Rp250 juta.

“Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini,” kata Febri saat itu.

Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di Hari Sumpah Pemuda tahun 2018.

KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara. “Kami imbau jika ada pihak lain yg menerima agar segera mengembalikan pada KPK karena akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan,” ungkap Febri.

Namun Febri tidak menyebutkan siapa orang yang mengembalikan uang tersebut.

Nico diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda “Satu Indonesia Kita” PDI Perjuangan 2018 pada 28 Oktober 2018.

Baca Juga: Setelah Kajari, Kini Eks Kapolres HST Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang

Baca Juga: Terkait Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Cegah GM Hyundai ke Luar Negeri

Baca Juga: Kepala Kejari HST Angkat Bicara Soal Isu Pemanggilan Dirinya oleh KPK

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner