Tak Berkategori

Kembali Tak Hadir, Profesionalitas Saksi Ahli Kasus Pencabulan Dipertanyakan

apahabar.com, BARABAI – Sidang kasus pencabulan terhadap 9 santriwati yang disangkakan terhadap AJM (61) pada salah…

Featured-Image
1-2 Terdakwa, AJM (61) digiring anggota Kejaksaan Negeri HST meninggalkan ruang persidangan usai sidang perdana. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Sidang kasus pencabulan terhadap 9 santriwati yang disangkakan terhadap AJM (61) pada salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST) kembali ditunda.

Pantauanbakabar.com, AJM dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan HST, dan sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Barabai sekitar pukul 9.45.

Sembari menunggu keputusan Hakim Ketua yang berjalan kurang lebih 30 menit, pengadilan kasus pencabulan anak di bawah umur yang disangkakan pada AJM pun ditunda. AJM kembail dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan HST meninggalkan PN Barabai.

Sesuai jadwal, sidang pada hari ini, Kamis (17/10) merupakan persidangan yang ke 6 yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ziyad.

Adapaun agendanya yakni, mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hasil visum sebagai alat bukti.

“Kita belum dapat menghadirkan. Saksi ahli pindah tugas,” kata JPU, Bayu Teguh Setiawan ditemuibakabar.comdi Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Barabai, Kamis (17/10) siang.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmaniah Imberani dan Saidina Hamzah angkat bicara. Sebab hal ini merupakan yang kedua kalinya sidang ditunda gara-gara ulahnya.

img

3 Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmaniah Imberani dan Saidina Hamzah meninggalkan ruang persidangan di PN Kelas II Barabai usai sidang perdana, pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Foto-bakabar.com/HN Lazuardi

“Terakhir tanggal 24 (Oktober 2019) nanti kami meminta dihadirkan saksi ahli di persidangan,” kata Saidina.

Mengenai hal itu, kuasa hukum mengharapkan profesionalitas saksi ahli agar memenuhi panggilan untuk memberi keterangan di persidangan.

Dikatakan Nazmaniah, di mana pun sang saksi ahli berada, itu kewajiban dia untuk memberikan keterangan terkait hasil visum.

Walaupun keterangan saksi bisa dibacakan oleh Hakim Ketua Sidang maupun JPU sesuai dengan KUHP, pihak kuasa hukum terdakwa menolak untuk dibacakan.

“Bagaima pun juga dia sebagai saksi ahli harus menghormati profesinya untuk menyampaikan keterangan dan kami bisa secara leluasa menggali pendapat dan keterangan hasil visum itu apakah berkesesuaian,” kata Nazmaniah yang dibenarkan Saidina.

Sebelumnya, diberitakan media ini pada pekan lalu Kamis, (10/10) sidang juga ditunda lantaran saksi ahli tak bisa hadir karena ada kegiatan.

Baca Juga: Diagendakan Mendengarkan Saksi Ahli, Sidang Kasus Pencabulan di Limpasu Batal Digelar Hari Ini

Baca Juga:Terdakwa Pencabulan di Limpasu Bantah Kesaksian Testimonium

Reporter HN LazuardiEditor: Muhammad Bulkini

Komentar
Banner
Banner