Pemkab Barito Kuala

Kejar Penunggak Pajak Sarang Walet, Batola Gandeng Kejaksaan

apahabar.com, MARABAHAN – Berusaha menambah pemasukan dari pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Barito…

Featured-Image
Ilustrasi sarang walet. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Berusaha menambah pemasukan dari pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Barito Kuala menggandeng Kejaksaan Negeri Marabahan.

Kerja sama kedua belah pihak dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan ditandatangani 24 Oktober 2019.

“Ruang lingkup MoU dengan Kajari Marabahan ini adalah pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lain,” jelas Kepala BP2RD Batola, Ardiansyah, Sabtu (26/10).

“Ke semuanya di bidang pendapatan pajak dan retribusi daerah. MoU ini berdurasi satu tahun dan berlaku sejak ditandatangani,” imbuh mantan Camat Marabahan ini.

Adapun bidang pendapatan pajak dan retribusi daerah yang disasar, sudah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009.

“Dalam UU tersebut, terdapat 11 pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut. Kami berharap kerja sama ini dapat memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak,” harap Ardiansyah.

11 pajak yang dapat dipungut kabupaten/kota adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan dan parkir.

Kemudian pajak air tanah, sarang burung walet, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari sekian jenis pemasukan daerah, pajak sarang walet belum maksimal digarap BP2RD Batola. Setidaknya dalam 10 tahun terakhir, pajak yang diperoleh masih kisaran ratusan ribu.

Padahal dari 448 sarang walet yang terdata, Batola berpotensi memperoleh pemasukan Rp632 juta/tahun.

Angka tersebut diperoleh dari pajak penghasilan sebesar 10 persen dari total produksi, sesuai Perbup Nomor 10 Tahun 2019. Pemasukan sendiri diestimasi dari harga perkilogram sarang walet seharga Rp8 juta.

Ironisnya 355 rumah walet di antaranya belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin produksi. Juga terdapat pelanggaran pembuatan sarang walet yang menyatu dengan rumah tinggal di perkampungan.

“Dalam tahap pertama pascapenandatanganan MoU, kami setidaknya dua kali melakukan sosialisasi, sembari mengirimkan surat penagihan. Kalau tiga kali tak membayar, Kejari Marabahan yang memanggil,” tegas Ardiansyah.

“Sesuai masukan dari Kejaksaan dalam memproses penunggak pajak, sanksi yang dikenakan tidak lagi kurungan, tetapi denda dan mengembalikan uang negara,” tambahnya.

Selain pajak sarang walet, BP2RD juga berusaha memaksimalkan pajak air tanah dan parkir. “Khusus pajak air tanah, kami menekankan kepada perusahaan,” tandas Ardiansyah.

Baca Juga: Tiga Kades Dilantik, Begini Pesan Bupati Batola

Baca Juga: Dapat Ponten Bagus, Marabahan Kembali Incar Adipura

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner