bakabar.com, Rantau – Polsek Candi Laras Selatan (CLS) amankan dua warga Hulu Sungai Selatan (HSS) yang kedapatan membawa 390 butir ‘Buaya Kuning’ (obat dextro) dan satu bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau
Dua pemuda AH (20) dan Y (23) diamankan pada Sabtu (19/10) malam oleh Sat Unit Polsek Candi Laras Selatan (CLS) Kabupaten Tapin. Keduanya berasalKecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dikatakan Karo Humas Polres Tapin Ipda Puryaji, kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan tepatnya di desa Marampiau Hilir Kecamatan CLS karena sedang melakukan pengedaran obat dextro.
Sedangkan Sajam jenis pisau diketahui kepunyaan Y.
“Saat dilakukan pemeriksaan senjata itu disimpan pelaku di pinggang sebelah kiri,” ujar Puryaji.
Kedua pemuda dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek CLS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Asik di Warung, Supir Truk Kedapatan Bawa 8 Paket Sabu
Baca Juga: Kontraktor Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp187 Juta
Reporter: Muhammad Fauzi FadilahEditor: Muhammad Bulkini