bakabar.com PANGKALAN BUN – Tim Yustisi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan peringatan keras terhadap manajemen Hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun, Kamis (31/10) sore. Lantaran dianggap menunggak pajak Rp5 miliar lebih.
Peringatan keras itu berupa teguran lewat spanduk yang ditempel Dispenda Kobar di depan pintu masuk hotel. Bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”.
Pantauan bakabar.com, ada dua spanduk yang dipasang Tim Yustisi Kobar. Satu spanduk berukuran kecil dari bahan plastik lem, dipasang di pintu masuk ruangan tengah hotel.
Sementara satunya lagi spanduk besar berukuran 1×3 meter yang terpasang di pintu gerbang masuk halaman hotel, atau persis menghadap jalan raya.
Sekretaris Tim Yustisi sekaligus Kepala Bapenda Kobar Molta Dena SE mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat. Sejak mulai surat pemberitahuan dan peringatan. Tapi oleh manajemen hotel tersebut masih belum ditanggapi.
"Sampai 30 Oktober 2019, tunggakan Hotel Swiss Belinn mencapai sekitar Rp5 milliar lebih. Maka sekarang inilah kami langsung memberi peringatan keras, dengan memasang spanduk ini. Agar pihak managemen di Jakarta bisa segera kooperatif untuk taat membayar pajak. Sebab pemasukan dari pajak sangat penting untuk pembangunan daerah,” kata Molta.
Molta menambahkan pemasangan spanduk ini juga untuk memberikan contoh kepada para wajib pajak lainnya, bahwa Bapenda Kobar tidak pernah 'tebang pilih' untuk menindak wajib pajak yang tidak taat bayar pajak.
Terpisah Manager Sales Swiss Belinn Pangkalan Bun, Rizal saat dikonfirmasi sempat ingin menghindar karena bukan wewenangnya. "Besok pimpinan Swiss Belinn dari Jakarta mau datang ke Pangkalan Bun. Tunggu saja besok keterangan yang detailnya,” sahut Rizal kepada awak media.
Baca Juga: Diduga Depresi, IRT Penumpang KM Lawit Nekad Cebur Ke Laut
Baca Juga: Lagi Tinggi, 16 Remaja Sempoyongan Diamankan Satpol PP
Reporter: AHC 16
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin