Kalsel

Gangguan Jiwa Berat, Bagaimana Penjagal Bocah SD Limpasu Ditahan?

apahabar.com, BARABAI – Akhmad, pemenggal kepala bocah SD di Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah…

Featured-Image
Pelaku Akhmad (35), pemenggal kepala bocah SD di Limpasu HST, Selasa siang, saat hendak diamankan ke Mapolsek Limpasu HST. Foto-Polsek Limpasu HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI - Akhmad, pemenggal kepala bocah SD di Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah mendekam di balik jeruji polisi.

Namun bagaimana pola penahanan Ahmad yang terindikasi gangguan jiwa itu?

Observasi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum Kabupaten Banjar terhadap Akhmad dipastikan rampung. Observasi dilakukan sejak 18 September-18 Oktober.

Akhmad divonis gangguan jiwa berat. Meski begitu, ia harus kembali mendekam di Mapolres HST. Setidaknya sampai perkara Akhmad disidangkan, dan putusan hakim keluar.

Kini, polisi pun harus menahan Akhmad secara terpisah dengan tahanan lainnya. "Bisa membahayakan tahanan lainnya," kata Kasat Reskrim Polres HST Iptu Sandi ditemui bakabar.com, Senin (21/10) sore.

Sambil ditahan, Akhmad mendapatkan pengobatan oleh polisi sesuai rujukan RSJD.

"Kita jaga terus obatnya selama menjadi tahanan ini. Karena Akhmad ini ada masanya (kambuh gangguan jiwa, Red) jadi tidak bisa putus obat," kata Sandi.

Berpedoman pada Pasal 44 Ayat 2 KUHP tentang orang gangguan jiwa, Ahmad jelas tak bisa dipidana.

Ahmad melakukan perbuatan sadis di luar akal sehatnya. Maka, kata Sandi, hakim bisa memerintahkan memasukkan Akhmad ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

"Acuan itu nanti persidangan yang memutuskan, saat ini kita menggunakan pasal pembunuhan untuk menjerat Akhmad," kata Sandi.

Sandi mengatakan penyidikan selesai namun untuk tahap 1 atau penyerahan berkas masih belum. “Kita masih menunggu jaksa. Mungkin tidak lama lagi," kata Sandi.

Diberitakan media ini sebelumnya, aksi pria 35 tahun itu menebas leher RR hingga putus dan membuat gempar warga Kalsel. Pembunuhan sadis itu terjadi pada Selasa 17 September 2019.

Video penangkapan Akhmad itu sempat beredar luas di media sosial. Pun dengan sejumlah foto korban.

"Pelaku ini sudah lama mengalami gangguan jiwa," ujar salah satu warga yang enggan namanya dimediakan, Selasa sore.

Akhmad sudah mengalami gangguan jiwa selama 5 tahun. Bahkan menurut warga, pelaku juga pernah membunuh sebelumnya.

"Pelaku pernah membunuh saudaranya sendiri dengan cara dipukul kepala saudaranya tadi," ujar warga tadi.

Berdasarkan saksi mata, sekitar pukul 12.30, korban belajar bersama tiga kawannya, KK (8) dan K (6) dan AB di depan rumah pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Dari penuturan kawan korban kepada orang tuanya, pelaku datang dari dalam rumah dengan sebilah parang.

Pelaku kemudian menghampiri dan menebas leher korban hingga putus. Jasad korban tergeletak begitu saja di terah rumah pelaku.

Melihat kejadian tersebut teman korban lari menyelamatkan diri dan menceritakan kepada Arbaidah, orang tua KK.

Sembari menunggu kepolisian dam tim medis datang, warga mengejar pelaku yang lari ke belakang rumah.

Usai ditangkap, warga mengikat pelaku sampai polisi datang. Dari olah tempat kejadian perkara, polisi mendapati sebilah parang.

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner