bakabar.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin prihatin dengan makin maraknya peredaran minuman beralkohol (Minol) di tempat ilegal (luar ketentuan).
Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Yamin, Banjarmasin sebenarnya memiliki peraturan daerah (Perda) mengatur tentang Pengendalian dan Peredaran Minol yang disahkan tahun 2017 lalu.
Selain itu, ada pula Perda tentang Retribusi Izin Tempat Minuman. Hanya saja ditunda pihak pemerintah kota untuk dikaji lagi.
Yamin menyayangkan adanya peredaran Minol justru di luar ketentuan. Padahal Perda mengizinkan penjualan Minol di tempat tertentu saja, yaitu hypermarket dan supermarket.
“Faktanya di lapangan hypermarket atau supermarket tidak ada yang menjual Minol. Justru di luaran yang banyak menjual,” kata Yamin, Rabu (30/10).
Mengenai hal ini, Yamin menerangkan, pihaknya sudah menyampaikan laporan persoalan ini kepada pihak dinas terkait dan Satpol PP untuk melakukan penertiban, agar mencegah semakin maraknya peredaran dan pelanggaran ketentuan.
“Apabila tidak ada penertiban, kami akan mengusulkan Komisi I memanggil Satpol PP agar diminta klarifikasi,” ujarnya.
Hal ini menurutnya agar mendapat solusi terbaik untuk mempersempit peredaran Minol di Kota Seribu Sungai.
“Kami tidak ingin menyebut Pemkot gagal mengatasi persoalan Minol. Akan tetapi kita ingin lebih baik lagi. Bukan hanya soal izin di supermarket, tapi masalah di luaran juga bisa ditertibkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Ratusan Botol Miras di Satui Disita Aparat Gabungan
Baca Juga:Gerebek Rumah Warga di HSU, Polisi Temukan Ratusan Miras Berbagai Merek
Baca Juga: Home Industri Miras Sungai Lulut Coreng Citra Kota Baiman
Baca Juga: VIDEO: Bea Cukai Bongkar Industri Rumahan Miras di Sungai Lulut !
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Muhammad Bulkini