bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian HK menandatangani empat poin penolakan yang disuarakan para buruh.
Pertama, menolak Revisi Undang-Undang (RUU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan versi Apindo.
Kedua, menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan. Kemudian meminta mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan terakhir, meminta agar buruh dilibatkan dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan.
“Semua poin yang disampaikan itu bersifat positif. Saya juga buruh tapi buruhnya beda,” kata Supian HK usai audiensi dengan massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel.
Aspirasi yang ditandatanganinya itu bakal diselaraskan dengan aspirasi dari provinsi lain.
Selanjutnya, aspirasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saya rasa ini selaras sebelumnya kita rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka meminta masukan dari daerah,” sambung politikus Golkar itu.
Sementara, Ketua KSPSI Kalsel, Sadin Sasau mengatakan adanya UU 13/2013 menjadi salah satu hal yang memberatkan.
Musababnya, para buruh yang bekerja kurang dari lima tahun tak bisa menikmati uang pesangon dari perusahaan.
“Harus tujuh tahun kerja baru dapat,” katanya.
Selain itu, dia menolak keras jika iuran BPJS ikut dinaikkan hingga 100 persen.
“Jika gaji UMP, terus ditambah anak dua misalnya. Kita bisa dibebani BPJS sampai Rp600 ribuan,” sambung dia.
Buruh juga menuntut janji Presiden Jokowi soal investasi. Sadin Sasau menirukan perkataan Jokowi saat berkampanye akan memangkas perizinan yang lambat, berbelit-belit apa lagi ada pungli.
Baca Juga: Pagi Pagi, DPRD Kalsel Sudah Dikepung Ribuan Buruh
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah