bakabar.com, BANJARMASIN - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suripno Sumas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat di Kota Banjarmasin, Sabtu (2/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban lingkungan, terutama di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Suripno menegaskan bahwa perda ini relevan dengan kondisi Kalsel yang tengah memasuki masa rawan karhutla.
“Meski tingkat karhutla di Banjarmasin tergolong rendah, ketenteraman dan ketertiban umum belum sepenuhnya terwujud. Sosialisasi ini penting agar masyarakat sadar akan tanggung jawab menjaga lingkungan,” ujarnya.
Sosialisasi juga menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, yang mengingatkan dampak besar karhutla 2023, termasuk gangguan penerbangan dan memburuknya kualitas udara di wilayah seperti Liang Anggang.
Melalui kegiatan ini, warga diharapkan lebih proaktif mendukung pencegahan bencana dan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.