Pemko Banjarbaru

Darmawan Jaya Imbau Masyarakat Berperan Aktif Aksi Penanggulangan Bencana

apahabar.com, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan, menjadi pembina Apel Pembukaan Simulasi Keterampilan…

Featured-Image
Apel Pembukaan Simulasi Keterampilan Aparat Penanggulangan Bencana 2019 di Lapangan Parkir Belakang GOR Rudi Resnawan Banjarbaru. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan, menjadi pembina Apel Pembukaan Simulasi Keterampilan Aparat Penanggulangan Bencana 2019 di Lapangan Parkir Belakang GOR Rudi Resnawan Banjarbaru.

“Melalui sosialisasi hari ini diharapkan akan dapat meningkatkan kapasitas kita dalam mengurangi dampak yang ditimbulkan dari bencana,” ucap Darmawan Jaya Setiawan, Kamis (17/10).

Meskipun hujan sudah mulai mengguyur Banjarbaru, masyarakat diharapkan tetap waspada. Terutama mengawasi daerah rawan kebakaran hutan dan lahan di Banjarbaru, khususnya di sekitar Cempaka, Lingkar Utara, Landasan Ulin, dan Liang Anggang.

Meminjam data BPBD Banjarbaru, pada masa Februari hingga Oktober 2019, tercatat sebanyak 322 karhutla terjadi kota idaman tersebut.

Hotspot tersebar di beberapa kecamatan. Kebakaran lahan terluas terjadi di Kecamatan Cempaka yakni seluas 211, 521 hektar.

Disusul Kecamatan Landasan Ulin 204,159 hektar, Kecamatan Liang Anggang 107,31 hektar, Kecamatan Banjarbaru Selatan 31,263 hektar, dan terakhir Kecamatan Banjarbaru Utara 20,080 hektar.

Tak hanya sampai di situ, masuknya musim penghujan juga harus diwaspadai. Mengingat seiring meningkatnya curah hujan, maka jumlah bencana yang terjadi juga diperkirakan akan naik.

“Khususnya pada daerah-daerah rawan banjir, longsor, dan puting beliung,” katanya.

Apalagi saat ini daerah aliran sungai (DAS) dinilai semakin kritis. Semua ditandai dengan resapan air berkurang, tingginya degradasi lingkungan dan semakin maraknya permukiman masyarakat berkembang.

“Sehingga dapat menyebabkan banjir bandang atau airbah,” tegasnya.

Masyarakat, ujar dia, memiliki hak dan kewajiban dalam penanggulangan bencana. Semua itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 berbunyi masyarakat berhak memperoleh perlindungan dari bencana sebagai perwujudan hak asasi manusia.

Namun, masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian lingkungan hidup.

“Kemudian melakukan kegiatan penanggulangan bencana dengan memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana itu sendiri,” jelasnya.

Melalui sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana ini, ia berharap dapat terwujud kesamaan pandang, gerak, dan langkah guna meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana.

Baca juga:Pemprov Kalsel Diminta Tingkatkan Dana Penanggulangan Bencana

Baca juga:Soal Lansia dan Penanggulangan Bencana, Ini Jawaban Bupati HSS

Reporter: Muhammad Robby
Editor : Puja Mandela

Komentar
Banner
Banner