bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah AKBP I Made Kariada mengatakan, penanganan tumbuhan daun kratom yang dinyatakan berbahaya karena mengandung bahan baku narkoba.
Namun ternyata daun kratom belum masuk dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setahu saya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang tidak ada mengatur tentang tumbuhan Kratom. Tetapi saya dapat informasi tumbuhan tersebut akan dimasukkan dalam undang-undang itu dan akan selesai pada tahun 2021,” kata I Made Kariada di Palangka Raya, Rabu (17/10).
Perwira Polri berpangkat melati dua itu mengatakan, agar tumbuhan tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kalteng.
Sebelumnya, pihaknya pernah melakukan uji laboratorium terhadap tumbuhan daun Kratom ternyata bisa dijadikan bahan untuk pembuatan narkotika.
“Saran saya masyarakat jangan pernah mengkonsusmsi daun tumbuhan Kratom itu, karena dapat membahayakan bagi kesehatan tubuh, karena daun itu bisa dijadikan bahan baku narkotika,” ucapnya.
Ditambahkan Made Kariada, sepengetahuannya untuk tumbuhan kratom tersebut di Kalteng pernah ditemuinya di wilayah Kabupaten Katingan dan Kalimantan Timur.
“Saya pernah mendapati tumbuhan tersebut di Kabupaten Katingan dan juga ada di Kaltim. Daun tersebut dijadikan obat dan teh oleh warga yang sifatnya menjadidopingbagi tubuh,” bebernya.
Sementara dikutip dari Liputan6.com, Indonesia memang terkenal dengan kekayaan tumbuh-tumbuhannya yang bisa dijadikan sebagai obat herbal, salah satunya adalahdaun kratom. Daun kratom berasal dari pohon cemara tropis di keluarga kopi yang tumbuh subur di tanah Kalimantan.
Eksistensi daun kratom kini juga sudah menyebar ke seluruh dunia. Daun kratom dalam dunia medis dapat dijadikan sebagai penawar rasa sakit (pain killer) dan sebagai pengganti opioid. Secara tradisional, masyarakat di Kalimantan menganggap tumbuhan dengan nama latinMitragyna speciosadianggap sebagai anugerah Tuhan yang dapat digunakan untuk menunjang kehidupan.
Bagaimana tidak, daun yang biasa disebut dengan daun ketum ini bisa digunakan untuk menghilangkan berbagai penyakit seperti diare dan memberikan energi. Namun, daun ini bisa menjadi berbahaya jika dikonsumsi dalam dosis besar karena mengandungalkaloid, mitraginindan kandungan lainnya yang bisa memberikan efek sedatif sehingga menyebabkan kecanduan. Efek lainnya, kratom bisa memberikan efek sakau, kejang-kejang, gagal ginjal dan lain-lain.
Baca Juga: Barito Utara Diganjar Penghargaan Kementerian Keuangan, Simak Pesan Bupati
Baca Juga: Lima Kali WTP Berturut-Turut, Barito Utara Dapat Penghargaan Kementerian Keuangan RI
Sumber: Antara/Liputan6.com
Editor: Aprianoor