Nasional

Anggota DPR 2019-2024 Diminta Perkuat Keberadaan KPK

apahabar.com, JAKARTA – Anggota DPR RI periode 2019-2024 diminta untuk memperkuat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)….

Featured-Image
Anggota DPR RI periode 2019-2024 berfoto bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (01/10). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Anggota DPR RI periode 2019-2024 diminta untuk memperkuat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi kuat.

Sebanyak 575 anggota DPR RI periode 2019-2024 dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (01/09).

“Berharap anggota DPR baru tidak melakukan korupsi. Secara umum, hampir tidak ada negara yang bisa kompetitif jika tingkat korupsinya tinggi, maka itu KPK harus diperkuat keberadaannya,” ujar peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah, dikutip dari Antara.

Menurutnya, saat ini persepsi di masyarakat mengenai komitmen negara dalam memberantas korupsi relatif menurun menyusul RUU KPK yang disahkan oleh DPR pada 16 September 2019 lalu.

Ketika persepsi dalam memberantas korupsi menurun otomatis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, termasuk pebisnis dan investor juga akan tergerus.

“Akhirnya, keinginan pemerintah untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi akan sulit terwujud. Yang harusnya bisa enam persen akan menjadi jauh di bawah itu,” ucapnya.

Menurut dia, RUU KPK yang disahkan DPR hanya berisi poin-poin yang justru melemahkan ruang gerak KPK. Artinya, pemberantasan korupsi akan lebih sulit dibandingkan sebelumnya dan menambah jumlah pejabat korup.

Baca Juga: Terekam Video 'Anggota Dewan' Loncat Pagar Saat Demo

Baca Juga: Melawan Kotak Kosong dan Borong Partai Berhembus di Pilgub Kalsel, Bagaimana…

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner