bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria karena kedapatan menyimpan puluhan gram sabu dan sejumlah pil ekstasi.
Pelaku diketahui bernama Sumariyanto alias Anto (47), warga Jalan Belitung Darat Gang Abadi No 26 RT 17 Kelurahan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diringkus dirumahnya pada hari Selasa (24/9) sore.
Saat digeledah, polisi menemukan 5 paket sabu dengan berat 15,07 gram dan 12,5 butir pil ekstasi warna biru bentuk huruf B.
“3 paket sabu dan 10 butir pil ekstasi kami temukan dalam kaleng di belakang rumahnya. Sedangkan sisanya ditemukan di dalam rumah,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Jumat (27/9) pagi.
Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit ponsel merk Nokia warna putih hitam
Pelaku pun digiring menuju markas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan sementara, Anto sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Amuntai Coba Kabur Saat Disergap
Baca Juga: Ditresnarkoba Beraksi, Dua Pengedar Sabu Kalsel Ditangkap
Baca Juga: Pengedar Sabu di Sungai Ulin Dibekuk
Baca Juga: 2 Tersangka Bersama 6 Paket Sabu Diamankan
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Ahmad Zainal Muttaqin