Nasional

Sidang Perdana, Ortu Korban Pencabulan Limpasu HST Tak Dikabari?

apahabar.com, BARABAI – Sidang perdana kasus pencabulan sembilan santriwati oleh Ahmad Junaidi Mukti atau AJM terpaksa…

Featured-Image
Oknum pengasuh sekaligus pimpinan Ponpes, AJM (berpeci) saat digelandang polisi menuju ruang tahanan di Mapolres HST. Foto-apahabar.com/Hawari

bakabar.com, BARABAI – Sidang perdana kasus pencabulan sembilan santriwati oleh Ahmad Junaidi Mukti atau AJM terpaksa ditunda.

Untuk diketahui, AJM merupakan oknum pengasuh sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Limpasu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penundaan mengingat saksi, yakni para korban ataupun wali, absen pada sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Barabai, Kamis (12/09).

“Karena saksi tidak hadir, sidang ditunda hingga Kamis depan,” kata Ziyad yang saat itu menjadi Hakim Ketua, kepada bakabar.com.

Dikonfirmasi tentang ketidakhadiran saksi, salah satu orang tua korban, Khairullah mengaku tak mengetahui jadwal persidangan pagi tadi.

Pria yang akrab disapa H Uwah itu merupakan orang tua dari KA. Ia juga sekaligus orang tua angkat TA (8) asal Kaltim. KA dan TA, dua dari sembilan korban aksi amoral AJM.

“Tidak ada dikabari sama sekali, kalau tau kita pasti datang,” ujar Uwah saat dihubungi bakabar.com melalui Whatsapp, Kamis malam.

Pernyataan berbeda dari MW, tante salah satu korban, LS (14) yang berasal dari Kalteng. Dia mengaku sepekan sebelum sidang sudah diberi kabar.

“Lantaran tidak enak badan jadi tidak bisa hadir. Namun saya serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku,” terang MW

Sebelumnya sidang perdana kasus pencabulan itu diagendakan pada Kamis (12/09) pagi, pukul 10.00 di ruang sidang Kartika, PN Barabai.

Kurang dari satu jam, sidang sudah selesai. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ziyad saat itu hanya melakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Teguh Setiawan.

Dakwaan itu diterima oleh AJM yang didampingi 3 kuasa hukumnya yakni, Nazmaniah Imberani, Taufikurrahman dan Saidina Hamzah.

Karena dakwaan diterima, seharusnya sidang dilanjutkan dengan pemanggilan saksi atau korban maupun keluarganya. Karena tak satupun saksi, sidang terpaksa ditunda.

Kendati demikian kuasa hukum atau pengacara terdakwa optimistis memenangkan sidang kasus itu.

“Kami percaya bahwa klien kami itu benar-benar tidak melakukan seperti apa yang tertera pada surat dakwaan JPU. Kami ingin membantu klien kami mencari kebenaran yang hakiki melalui penuturan saksi-saksi nantinya,” kata kuasa hukum terdakwa, Nazmaniah.

Baca Juga:Sidang Perdana, Oknum Pengasuh Cabul Ponpes Limpasu Didampingi 2 Istri

Baca Juga:Aneh, Senpi Laras Panjang Penembak Polisi di Tala Bisa Diisi Bermacam Peluru

Baca Juga:Isyarat Kematian Khairullah, Begal Sapi Penembak Polisi Tala dan Permintaan Maaf Keluarga

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner