Nasional

Presiden Tegaskan Tidak Ada Pengembalian Mandat Dalam UU KPK

apahabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo…

Featured-Image
Presiden Joko Widodo. Foto -Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev

bakabar.com, JAKARTA – PresidenJoko Widodo (Jokowi)angkat suara terkait pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyerahkan tanggung jawab atau mandat pengelolaan lembaga antirasuah kepada dirinya. Dia pun meminta Agus cs dapat bersikap bijak sebagai pejabat negara.

Jokowi pun menegaskan tidak ada istilah pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden dalam Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, nggak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ada terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada," kata Presiden Jokowi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (16/09).

Jokowi mengatakan sejak awal tak pernah meragukan pimpinan KPK periode 2015-2019. Menurutnya, KPK merupakan salah satu lembaga negara, sehingga pemimpinnya pun harus bersikap bijak dalam bernegara.

“Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara,” tuturnya.

Lebih jauh Jokowi mengaku belum tahu kapan akan bertemu dengan pimpinan KPK Jilid IV itu. Presiden terpilih itu menyatakan bahwa pertemuan akan diatur oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Tanyakan Mensesneg ada enggak pengajuan itu. Kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di presiden,” kata Jokowi.

Sementara sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi. Hal ini menyikapi sejumlah ‘serangan’ terhadap KPK belakangan ini, termasuk soal revisi UU KPK.

“Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden,” kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/09).

Agus menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari presiden terkait apakah pihaknya masih akan dipercaya memegang tanggung jawab di KPK hingga Desember.

“Kami tunggu perintah itu dan kemudian akan operasional seperti biasa kami tunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak presiden bicara terkait kegelisahan kami,” ujar Agus.

Baca Juga: DPD GMNI Kalsel Tolak Revisi UU KPK; Ini Sarat Kepentingan!

Baca Juga: Hari Ini DPR Gelar Paripurna Sahkan 5 Pimpinan KPK

Baca Juga: Mahfud MD Menilai Persoalan RUU KPK Hanya pada Prosedurnya

Sumber: Antara/CNN Indonesia
Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner