Tak Berkategori

Polres Barut Ringkus 2 Pengedar 24 Paket Sabu di Gunung Timang

apahabar.com, MUARA TEWEH – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalteng kembali meringkus dua orang pengedar narkotika jenis…

Featured-Image
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu Erna (34) dan Kenny Morgan (65) beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Barut. Kalteng. Foto – Satresnarkoba Polres Barut for apahabar.com

bakabar.com, MUARA TEWEH- Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalteng kembali meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Gunung Timang pada Jumat (27/09).

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Adhy, mengatakan tersangka pertama Kenny Morgan (65) warga Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 52, Desa Pandran, Kecamatan Gunung Timang itu diringkus di rumahnya.

"Kemudian tersangka kedua Erna (34) berhasil diringkus di rumahnya di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang atas keterangan Kenny," kata Adhy, Sabtu (28/09).

Kronologisnya menurut Adhy, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka Kenny sering menjual narkotika jenis sabu. Kemudian, lanjutnya anggota melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggalnya dan didapati tersangka Kenny sedang berdiri di depan rumah dan langsung diamankan.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka dan dilanjutkan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu.

"Setelah dilakukan penggeladahan badan dan kamar tersangka Kenny,kami menemukanbarang bukti 24 paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 6,33 gram. Kemudiansebuah pipet kaca, sebuah Hp merek Nokia type 130 warna hitam, sebuah Hp merek Nokia type 105 warna putih, sebuah dompet kecil warna merah dan 2 buah sedotan plastik," ujar Adhy.

Setelah ditanya asal usul sabu,menurut keterangan Kenny,bahwa barang tersebut milik Erna dankemudian petugas mengamankan Erna di Desa Kandui.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,"pungkas Adhy.

Baca Juga:Lagi Asik Nikmati Sabu,Residivis Narkoba Muara Teweh Ini Digerebek Polisi

Baca Juga:68 Paket Sabu Antar Ompong ke Penjara

Reporter: Ahc17

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner