bakabar.com, MUARA TEWEH- Aparat dari Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakar lahan.
Kali ini aparat menangkap seorang pria berinisial T (51) warga Desa Mukut ,Kecamatan Lahei Barat. Hasil penyelidikan polisi, T diduga melakukan pembakaran pada lahan miliknya sendiri.
Kapolres Barut, AKBP Dostan Matheus Siregar ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat mengatakan, jika T warga Kecamatan Lahei ditangkap karena diduga membakar lahan pada Senin (02/09) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Dostan kronologisnya pada Senin (02/09) lalu pihak Polsek Lahei menerima laporan tentang adanya titik api,yang belakangan diketahui sengaja dibakar oleh tersangka T (51).
"Pada saat itu,anggota Polsek bersama BPBD dan Koramil memadamkan api," ujarnya di Polres Barut, Kamis (26/09).
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 187 jo Pasal 188 KUHP kepada tersangka T dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang atau Pasal 25 ayat (1)Perda Kalteng Nomor 5/2019 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan atau Hutan diancam kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp5 juta.
Atas kejadian ini, Dostan menghimbau agar masyarakat yang ingin membuka lahan perkebunan atau pertanian agar mentaati peraturan yang sudah ada dari pemerintah, sehingga dalam pelaksanaan praktek nanti tidak berbenturandengan hukum.
"Pihak kepolisian, beserta jaringan lainnya untuk bersama menjaga lingkungan," ujarnya.
Baca Juga:PT MIB dan PT BIT Diduga Jadi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kalsel
Baca Juga:VIDEO: Pelaku Pembakar Lahan Sungai Kupang HSS Diamankan
Reporter: Ahc17
Editor: Aprianoor