Tak Berkategori

Polisi Diminta Usut Peran Kadis Pendidikan Banjar Terkait Dugaan Ijazah Palsu

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus pelaporan politisi senior Partai Golkar, Puar Junaidi terhadap anggota DPRD Kalsel, M….

Featured-Image
Puar Junaidi dan sejumlah rekannya memenuhi panggilan penyidik Polda Kalsel, Senin (15/2). Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus pelaporan politisi senior Partai Golkar, Puar Junaidi terhadap anggota DPRD Kalsel, M. Rusli ke ranah hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu kembali bergulir.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalsel meminta klarifikasi pelapor. Selama kurang lebih 2 jam, Puar dicecar pertanyaan terkait perkara tersebut.

“Hari ini kita dimintai klarifikasi terhadap hal-hal yang telah kita laporkan di Polda Kalsel,” ucap Mantan Anggota DPRD Kalsel ini kepada awak media, Selasa (10/09) siang.

Meskipun, sempat melaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), namun dirinya diarahkan ke Direskrimsus Polda Kalsel.

Ia bukan melakukan tuntutan hukum, akan tetapi lebih ke arah pemberian informasi. Mengingat, perihal itu bukan masuk dalam delik aduan, melainkanranah pidana khusus.

“Yakni terkait dengan proses untuk mendapatkan ijazah paket C yang berimbas kepada Strata 1 dan Strata 2 yang dimiliki terlapor,” bebernya.

Ia berdalih, telah menerima hasil klarifikasi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Alhasil, H. Rusli benar-benar terdaftar di Sekolah Tinggi Bina Banua, sejak 2004-2006.

“Berdasarkan informasi kementerian, H. Rusli merupakan pindahan dari Universitas Terbuka,” katanya.

Sementara, ujar Puar, H. Rusli mendaftar Mei 2004 pada di Perguruan Tinggi di Banjarmasin.

“Kita meminta kepada aparat kepolisian agar melakukan penyelidikan. H. Rusli masuk ke Universitas Terbuka itu menggunakan ijazah apa. Kalau sudah memiliki ijazah, buat apa mengejar paket C. Termasuk hal-hal terkait pencalonan beliau 2004 sebagai calon anggota DPRD Banjar,” tegasnya.

Lebih ironisnya, sambung dia, ijazah paket C tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, pada 24 Mei 2004.

Mengingat, pada 2004 masih merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Bukan kabupaten. Ini berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 terkait pembagian kewenangan.

“Kita meminta kepada kepolisian menindaklanjuti ini. Di mana pendidikan non formal, baik paket A, B, dan C merupakan kewenangan kabupaten atau kota,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Kepala Dinas Pendidikan Banjar kala itu, mesti ditindaklanjuti aparat kepolisian.

“Ini bukan hanya masalah H. Rusli, tapi juga menyangkut Kepala Dinas pendidikan kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Baca Juga:Selasa Siang, KPK Umumkan Tersangka Terkait Mafia Migas

Baca Juga:Polisi Gerebek Pesta Sabu, 3 Warga Alalak Selatan Diamankan

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner