bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru kembali memusnahkan ribuan gram narkotika berbagai jenis.
Ribuan gram narkotika tersebu diblender tanpa ampun di Mapolres Banjarbaru, Selasa (17/09) pagi.
Adapun, narkotika pertama diamankan dari tangan tersangka Ahyani alias Aonk, Ahong bin Muhdar dan kawan kawan.
Kala itu Ahyani diamankan petugas di kediamannya di Jalan Bauntung RT 6, Desa Sungai Sipai, Martapura, Banjar, pada Jumat 6 September silam.
Sedangkan narkotika jenis Zenith diamankan dari tersangka Arpandi alias Andi Mc bin Ibun pada Selasa, 27 Agustus di Desa Bunipah RT 2, Aluh Aluh, Banjar.
Yang menarik adalah salah satu barang bukti narkotika jenis ineks dari tersangka yang masih dalam lidik.
Ineks itu ditemukan dekat eskalator ruang tunggu penumpang Bandara Syamsudin Noor Jumat, 2 Agustus 2019 silam, sekitar pukul 20.00.
"Berkat kerja sama dengan pihak bandara Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika," ujar Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia.
Lebih lanjut ia menjelaskan saat para pelaku ditangkap, ditemukan barang bukti narkoba.
Totalnya berupa 30 lembar plastik klip isi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 33,59 gram dan berat bersih seberat 28,55 gram.
“Lalu 58 butir zenith dan kurang lebih 1.802 butir narkotika jenis ineks berlogo love warna merah yang sudah menggumpal dengan berat kotor 915 gram dan berat bersih 865 gram,” sambungnya.
Semua barang bukti yang ditemukan dimusnahkan dengan cara diblender. Lalu dimasukkan dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke toilet.
Sempat petugas kesulitan dalam menghancurkan ineks ‘love’ yang telah menggumpal tadi sehingga dilakukan 2 kali proses blender.
Adapun barang bukti atau BB narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka Ahyani telah disisihkan seberat 1,00 gram untuk pembuktian di sidang pengadilan.
Kemudian seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan di laboratorium sehingga tersisa 27,54 gram untuk dimusnahkan.
Sedangkan BB jenis zenith dari tersangka Arpandi telah disisihkan sebanyak 8 butir untuk pembuktian di sidang pengadilan. Dan 5 butir untuk pemeriksaan di laboratorium kemudian sisanya sebanyak 50 butir dimusnahkan
Dan terakhir barang bukti narkotika jenis ineks dari tersangka dalam lidik telah disisihkan sebanyak 10 butir dengan berat 4,8 gram untuk pembuktian sidang pengadilan. Dan 3 butir ineks seberat 1,44 gram untuk pemeriksaan di laboratorium.
“Jadi ada 1789 butir dengan berat 858,76 gram dimusnahkan,” jelas dia.
Baca Juga: Polres Banjar Ungkap Data Kasus Narkoba di 2019
Baca Juga: Polisi: Narkoba di Banjarbaru Banyak dari Lapas
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah