Tak Berkategori

Pengusaha Sambut Baik Rencana Omnibus Law

apahabar.com, JAKARTA – Omnibus Law dipandang akan mendorong efisiensi usaha. Atas alasan itu Wakil Ketua Kamar…

Featured-Image
Ilustrasi investasi penanaman uang atau modal. Foto-iStock

bakabar.com, JAKARTA – Omnibus Law dipandang akan mendorong efisiensi usaha. Atas alasan itu Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menyambut positif rencana pemerintah mempermudah pintu investasi melalui Omnibus Law.

“Kami menyambut baik rencana Pemerintah untuk memangkas perizinan. Apalagi dalam kondisi dimana potensi krisis, semua reaksi pelaku ekonomi akan sama yaitu mencari cara untuk efisiensi berbagai biaya agar kita punya ‘bumper’ yang cukup tebal untuk menahan shock apapun yang terjadi ketika krisis,” ungkapnya.

Misal sebagai eksportir, kata Shinta, skenario terburuk dari krisis global ialah kehilangan pembeli atau terjadi gagal bayar (default). Sebabnya, antisipasi yang bisa dilakukan adalah mendiversifikasi pasar ekspor agar risiko piutang perusahaan lebih rendah.

“Kita juga bisa lakukan antisipasi dengan melakukan efisiensi biaya produksi untuk menciptakan margin savings yang lebih besar. Ini agar bila sewaktu-waktu terjadi krisis dan perusahaan perlu lakukan restrukturisasi untuk survive, kita punya cukup dana dan kemampuan untuk tetap melakukan kegiatan usaha,” ujarnya.

“Untuk itu, kami betul-betul meminta pemerintah untuk lebih serius melakukan efisiensi dan reformasi kebijakan ekonomi agar kami bisa lebih efisien dan lebih diperlengkapi lagi untuk mengantisipasi krisis global,” tambah dia.

Sebelumnya, dalam upaya untuk mempermudah perizinan usaha dan investasi, pemerintah tengah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha. Omnibus Law merupakan skema penyatuan sejumlah aturan yang terkait.

"Omnibus Law itu perlu penegasan karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung. Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menghadiri Rapat Terbatas Penataan dan Persyaratan Penanaman Modal, di Kantor Presiden, Jakarta dikutip dari laman Setkab, pada Kamis 26 September 2019.

Undang-Undang Omnibus Law itu, lanjut Menko Perekonomian, nanti akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.

“Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan Presiden," terang Darmin.

Menurut Menko Perekonomian, Presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu.

"Itulah Omnibus Law," ujarnya. Sekarang ini, lanjut Darmin, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan mereka apa aja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang enggak perlu.

Baca Juga: BI Taksir Aliran Modal Asing Bergerak Deras ke Indonesia

Baca Juga: Wakil Walikota Darmawan Jaya Ingin Lahirkan Interpreuner Muda di Banjarbaru

Sumber: Liputan6.com
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner