bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua AJI Balikpapan, Devi Alamsyah mengimbau agar masyarakat tak perlu takut mengkritik pemerintah.
Saat ini ada sepuluh pasal yang mengancam kebebasan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sempat ditunda pengesahannya oleh presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Justru menurutnya jurnalis harus terus memperjuangkan haknya sebagai seorang jurnalis.
"Apa yang perlu ditakutkan, kita kan memberikan masukan bahwa pasal-pasal itu bisa menjadi pasal karet yang nantinya akan menyulitkan kinerja jurnalis. Sebagai jurnalis kan harus memperjuangkan itu," kata dia kepada bakabar.com, Jumat malam.
Penangkapan aktivis Dandhy Dwi Laksono ataupun musisi Ananda Badudu bukan menjadi hal yang dapat melemahkan kerja jurnalistik.
Sebab menurutnya, ada undang-undang yang dapat melindungi jurnalis dari tuduhan tersebut.
"Kalau sedikit-sedikit takut, nanti balik lagi ke zaman orde baru," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dandhy Dwi Laksono Pendiri Watchdoc Documentary sekaligus aktivis HAM ditangkap polisi Kamis (27/09) malam, sekitar pukul 23.00 WIB atas cuitannya di Twitter mengenai isu papua.
Sedangkan Ananda Badudu, musisi yang juga bekas jurnalis Tempo ini turut diamankan pihak kepolisian atau tidak lama setelahnya atas tuduhan aliran dana ke mahasiswa dalam demo di DPR beberapa hari lalu.
Meski tidak dilakukan penahanan, namun Dandhy pulang dengan menyandang status sebagai tersangka UU ITE.
Seakan tidak memperdulikan status tersangkanya, pantauan bakabar.com lewat akun twitter @Dandhy_Laksono, masih dipenuhi cuitan yang berkaitan dengan Papua maupun isu sosial lainnya.
Baca Juga: Penangkapan Dandhy, Jerat UU ITE Hantui Aktivis Indonesia
Baca Juga: Terkait Papua, Polisi Tetapkan Dandhy Tersangka UU ITE
Reporter: Musnita SariEditor: Fariz Fadhillah