bakabar.com, RANTAU – Satnarkoba Polres Tapin berhasil mengungkap keberadaan Jekki (35) dan Bahrun (23) yang tinggal pada rumah kontrakan di Komplek Labuhan Permai, Kecamatan Tapin Utara.
Berdasarkan penyelidikan, kedua terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Tak ingin kehilangan target, Satnarkoba Polres Tapin pun bergerak.
Sabtu (28/9), petugas menggrebek kontrak Jekki sekitar pukul 14.00 Wita. Petugas menemukan 4 paket sabu seberat 17,1 gram. Pengungkapan kemudian menyasar ke kediaman sewaan Bahrun.
Hanya berselang 5 menit ketika mengungkap status Jekki, petugas juga menemukan barang bukti narkoba dari kontrakan Bahrun. Di sana petugas menyita 1,9 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Nurhidayat mengemukakan, status Jekki dan Bahrun hanya sebagai teman, tidak keterkaitan satu jaringan narkoba. Keduanya sama-sama warga Kabupaten Banjar.
Atas perbuatan itu keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2), Sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Tapin,” ujar Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Karo Humas Polres Tapin Aipda Puryaji, dalam rilisnya.
Baca Juga:Ini Alasan Putri Sri Bintang Pamungkas Konsumsi Sabu
Baca Juga:Polres Barut Ringkus 2 Pengedar 24 Paket Sabu di Gunung Timang
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Syarif