Nasional

KPK Segera Panggil Menpora Imam Nahrawi

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya segera memanggil Menteri…

Featured-Image
Menpora Imam Nahrawi. Foto – Melissa Putri/Republika

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya segera memanggil Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora)Imam Nahrawi.

Imam baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

“Segera, tanggalnya berapa penyidik yang memanggil,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (18/09).

Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.

“Uang tersebut diduga merupakancommitment feeatas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ungkap Alexander.

Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

“Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar,” kata Alexander.

Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

Baca Juga: KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepulauan Riau

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner