Nasional

KPK Akan Surati Presiden Jokowi Soal Adanya Usulan Revisi UU

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rapat paripurna DPR yang…

Featured-Image
Dari kiri-kanan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers menyikapi persoalan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Foto-Antara/Benardy Ferdiansyah

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsiakan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rapat paripurna DPR yang menyetujui usulan revisi Undang-Undang KPK (UU KPK).

“Mungkin sikap kami akan mencoba berkirim surat pada Presiden. Ya secepatnya besok pagi karena kami perlu mempersiapkan dan kalau saya bicara ini kan surat itu harus dilihat pimpinan yang ada. Jadi, pasti besok pagi baru bisa dikirim,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (05/09).

Selain itu, kata dia, dalam surat kepada Presiden itu juga akan dimasukkan mengenai permasalahan calon pimpinan (capim) KPK.

“Kami juga akan memasukkan (masalahcapimKPK), kelihatannya sudah mengirimkan 10 calon ke DPR. Tetapi kami sudah menginfokan, memberi catatan mengenai data yang ada di KPK, dokumen yang ada di KPK mengenai hal tersebut,” ucap Agus.

Agus juga menyatakan surat tersebut akan dikirim sebelum Presiden mengirimkan surat Presiden kepada DPR terkait proses pembahasan revisi UU KPK tersebut.

Ia juga mengharapkan sebelum surat Presiden itu dikirim ke DPR, Presiden dapat membahas terlebih dahulu dengan para akademisi maupun para ahli dari perguruan tinggi terkait revisi UU KPK tersebut.

“Saya sampaikan Presiden mohon lebih arif, lebih bijaksana dalam mengembangkan suara dari banyak tokoh dan komponen bangsa ini. Mohon betul agar suara itu juga didengar, saya pikir lebih arif kalau itu dilakukan,” kata Agus.

Diketahui, rapat paripurna DPR pada hari ini menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kabar Duka, Satu Lagi Jemaah Haji Kalsel Wafat

Baca Juga: Kamis Berdarah di HSS, Suami Tikam Istri hingga Tewas!

Baca Juga: Laode M Syarif: Perubahan UU KPK Upaya Pelemahan Secara Diam-diam

Baca Juga: Puan Maharani: Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner