bakabar.com, BARABAI – Polisi akhirnya melimpahkan berkas perkara asusila Ahmad Junaidi Mukti, oknum pengasuh Pondok Pesantren di Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
“[Berkas perkara] baru masuk sekitar pukul 13.00 siang tadi,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II, Ariansyah didampingi Panitera, Masrawan saat ditemui bakabar.com, Selasa (3/9) sore.
AJM yang juga pimpinan Ponpes tersebut dilaporkan mencabuli sembilan santriwatinya. Kapan perkara AJM disidangkan, kata dia, baru akan diputuskan esok.
“Kan baru masuk siang tadi jadi besok kita tentukan majelis-nya dan kapan waktunya,” terang Ariansyah.
Sebelumnya, dua kali dinyatakan belum lengkap atau P-18, Kejaksaan Negeri (Kejari) HST meminta polisi untuk melengkapi berkas perkara AJM.
Kepala Kejari Wagiyo beberapa waktu lalu ditemui bakabar.com mengatakan ada sedikit kekurangan pada berkas perkara itu. Khususnya, berkaitan dengan pembuktian atau korban serta saksi.
“Sepekan lalu (27 Agustus) sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap,” terang Kasat Reskrim, Iptu Sandi saat dihubungi bakabar.com melalui sambungan telepon, sore tadi.
Terungkapnya kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban berinisial KA yakni, Uwah pada 9 Mei 2019.
Pada 17 Mei AJM dipanggil sebagai saksi oleh polisi. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 23 Mei.
Sebulan lamanya bagi polisi mendalami kasus ini sebelum benar-benar menyampaikannya ke publik.
Hingga saat ini, Polres HST menetapkan 9 santri sebagai korban pencabulan HST. Tak cuma dari Kalsel, ada juga yang berasal dari Kalteng, dan Kaltim. “Tidak ada yang melapor lagi. Hanya itu,” ujar Sandi.
Sampai saat ini AJM sendiri masih mendekam di balik jeruji besi Mapolres HST.
Baca Juga: Tragedi Ponpes Limpasu HST, Belum Semua Korban Dapat Pendampingan!
Baca Juga: Dari Tragedi Limpasu HST, Pengajar ULM Dorong Perlindungan Santriwati
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah