bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus dua pria, terduga pengedar sabu.
Pelaku diketahui bernama Rudin alias Gredel (21) warga Jalan Veteran Komplek Sepakat RT 23, Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Mistar (37) warga Jalan Veteran Gang Baru 1 Ujung RT 24, Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Keduanya sama-sama berstatus pengangguran.
Kronologi penangkapan bermula saat pelaku Rudin alias Gredel terjebak dengan tipu muslihat petugas di sekitaran Jalan Veteran atau tepatnya di depan Alfamart, Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (30/08) malam, sekitar pukul 18.05.
“Pelaku menjual satu paket sabu-sabu dengan berat 1,48 gram kepada polisi yang menyamar,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Selasa (3/9) pagi.
Kompol Wahyu Hidayat mengatakan setelah melakukan penangkapan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dengan menginterogasi pelaku Rudin alias Gredel.
Dari nyanyian pelaku Rudin, polisi mendapat keterangan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Mistar.
Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dengan mendatangi rumah pelaku lainnya yaitu Mistar. Saat menggeledah rumah Mistar, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,95 gram.
Pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang menuju Mapolresta Banjarmasin guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua lelaki pengangguran itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:OTT, Bupati Muara Enim Ditangkap KPK
Baca Juga:Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi Berlogo Kerang di Banjarmasin Tengah
Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Fariz Fadhillah