bakabar.com, MUARA TEWEH – Pengadilan Negeri Muara Teweh kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan suami-istri di kebun karet Desa Kelari, Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya. Pelaku adalah Barson, tak lain keponakan korban Rusnadi (38) dan istrinya Astumi (35). Sidang terbuka beragendakan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum, Liberty S.M Purba, menghadirkan empat orang saksi. Pertama Anjasmana anak korban, lalu Garak Santoso, dan Rongga Subagio yang tidak lain adalah sepupu terdakwa. Saksi selanjutnya, ialah istri dari Rongga Subagio.
Di sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Cipto Hosari Parsaoran Nababan, didampingi Hakim Anggota, Fredy Tanada, dan Teguh Indrasto, Anjasmana menerangkan pada 23 Mei 2019 lalu ia diajak oleh terdakwa yang tidak lain adalah sepupunya sendiri ke pondok di Desa Kalari, Tanah Siang, untuk bertemu sang ayah.
Sesampainya di sana, ternyata Rusnadi tidak di tempat. Hanya ibu dari Anjasmana bersama adiknya. Barson menanyakan itu ke tantenya, Astumi "Ke mana om," tanyanya. “Om kamu ke kebun, sedang nyadap karet," jawab Astumi, sang tante.
Menurut Anjasmana, tujuan Barson adalah mengajak Paman dan Bibi-nya ke Desa Kolam. Namun ibunda Anjasmana menyarankan agar pergi esok hari saja. Selang kemudian Astumi menyusul suaminya ke kebun karet.
Kepada Anjasmana, Barson berkata, “Aku ingin menemui ayahmu, ada yang ingin ku bicarakan.”
Anjasmana kemudian melihat Barson pergi ke dalam hutan membawa pisau di pinggangnya. Selang kemudian, Barson balik ke pondok dengan wajah pucat pasi. Lengkap dengan percikan darah di bajunya.
“Dia hendak bunuh diri, sambil mengambil langgei (Pisau kecil) hendak menancapkan ke dadanya," kata Anjasmana.
Melihat itu Anjasmana langsung mengambil adiknya yang masih berusia 9 tahun dan berlari menuju pondok Rongga Subagio (22), 1 kilometer jauhnya dari pondok mereka.
Sesampai di sana Rongga yang saat itu sedang istirahat, dengan terengah-engah Anjasmana menceritakan bahwa Barson ingin bunuh diri di pondok mereka. Bersama sang istri, saksi Rongga bergegas pergi menggunakan sepeda motor menuju pondok tempat Barson yang hendak bunuh diri tadi dengan niat untuk menghalangi.
"Bagaimanapun juga dia adalah bagian dari anggota kami," kata Subagio kepada hakim. Di pinggir jalan, Rongga sudah melihat Barson dari kejauhan. Betapa terkejutnya, ia melihat Barson waktu itu sudah bersimbah darah di baju, serta luka di bagian leher. Kepada Rongga, Barson berkata, "Bantu saya, bawa saya ke Polsek sambil mengangkat kedua tangannya."
Barson sebelumnya hendak mengambil pisau tergeletak di atas batu, namun keburu dibuang oleh sang istri. Mereka lalu meninggalkan Barson sendiri untuk meminta pertolongan kepada masyarakat.
Atas bantuan masyarakat dan pihak kepolisian Barson kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Siang.
Kemudian Santoso sepupu dari Anjasmana, kakak dari Subagio pergi ke Pondok Rusnadi dan Astumi bersama masyarakat lainnya.
Mencari di sekitar 50 meter dari pondok, mereka menemukan Astumi tergeletak dengan posisi tengkurap di semak-semak dalam kondisi sudah tak bernyawa, dengan luka bacok leher belakang hingga bagian wajah.
Tidak jauh dari mayat Astumi mereka kemudian menemukan jasad Rusnadi, dengan luka menganga di bagian belakang leher. Hampir sama dengan luka yang dialami oleh Astumi.
Adapun Barson mendapat perawatan medis setelah menyerahkan diri akibat luka percobaan bunuh diri.
Di persidangan terdakwa Barson tidak dapat berkomunikasi dengan baik akibat luka tusuk di lehernya sendiri. Begitupun saat hakim bertanya.
Baca Juga: Curhat Masriani, Pria di Banjar yang Keliling Indonesia demi Anak
Baca Juga: Dewan Akan Turun ke Lapangan Perihal Pedagang Pasar Pondopo
Reporter: Ahc17
Editor: Fariz Fadhillah