bakabar.com, MARTAPURA – Kusairi Kepala Desa Lok Buntar, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar mulai meratapi nasib dari balik jeruji besi sejak 17 Juli kemarin.
Hampir sebulan lamanya berstatus tahanan, berkas perkara Kusairi kini dinyatakan lengkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar.
“Rencana untuk pelimpahan tahap II terkait dengan tersangka dan barang bukti akan kita lakukan pekan depan," ucap Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Sofyan didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Sahrijal kepada bakabar.com, Rabu (7/8) siang.
Tersangka Kusairi diduga kuat terlibat dalam korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar lebih. Dana tersebut berasal dari APBN tahun anggaran 2016.
Sahrijal mengatakan beberapa pekan lalu sudah melakukan pengecekan paving blok bersama dengan anggotanya, dan ternyata memang ditemukan kejanggalan.
Selanjutnya, modus operandi tersangka adalah mark-up cara bahan-bahan bangunan untuk membuat jalan paving blok.
Tersangka kemudian menyesuaikan antara rencana anggaran biaya proyek pembangunan (RAP) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat.
"Dari hasil audit dari pihak BPKP Provinsi Kalsel ditemukan kerugian negara sebesar 1 miliar 58 juta rupiah sekian," ulang Sahrijal.
Sahrijal menyampaikan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Barut Tangani Lima Kasus Korupsi
Baca Juga: Sekretaris KNPI Tala Diduga Ikut Nikmati Duit Korupsi Dana Hibah
Reporter: AHC 15
Editor: Fariz Fadhillah