Kalsel

Sinergi Penegak Hukum Berantas Narkotika di Lapas Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan…

Featured-Image
Presentasi laporan hasil kajian HAM dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel, Subianta Mandala. Foto-Ham Kanwil for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, terus digalakkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Melalui rapat presentasi laporan hasil kajian HAM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel, Subianta Mandala menyampaikan rapat ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik narapidana kasus narkotika berdasarkan faktor resiko di Lapas maupun Rutan se Kalsel.

"Keseriusan Kemenkumham dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba selain itu sebagai bahan pembentukan kebijakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kantor wilayah maupun stakeholder yang lain,” katanya sekaligus membuka kegiatan di ruang rapat Kakanwil Kemenkumham, Selasa (13/8) pagi.

Rapat kali ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kalsel, Kompol.Muhammad Yusuf sebagai narasumber. Adapun peserta yang hadir sebanyak 20 orang, terdiri dari perwakilan Kepolisian Daerah Kalsel, Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, dan Lapas/Rutan di Kalsel.

"Pertemuan ini merupakan momentum dalam merumuskan dan menyamakan persepsi terkait penanggulangan narkoba di Kalsel," ucap Subianta.

Dilanjutkannya, hal itu ditandai dengan dilakukan peninjauan terhadap sistem pemidanaan terhadap napi narkotika. Melalui peraturan bersama, dengan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam tempat rehabilitasi.

Sementara itu dalam paparannya, Kompol M Yusuf menjelaskan terkait dasar hukum narkotika dan pelaksanaan peraturan bersama antara pihak terkait. Hal ini sesuai dengan nomor PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Baca Juga:Relokasi Ke PIHB, PKL Handil Bakti Takut Sepi Pembeli

Baca Juga:Tongkang Tua Bermuatan Solar Hangus Terbakar

Reporter: Musnita Sari
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner