Tak Berkategori

Setubuhi Anak Tiri, Ayah Bejat di Muara Teweh Dituntut 15 Tahun Penjara

apahabar.com, MUARA TEWEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, akhirnya memberikan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto – Net

bakabar.com, MUARA TEWEH- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, akhirnya memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa YE (31) atas ulah bejatnya mencabuli anak tirinya.

Tuntutan hukuman maksimal kepada YE dibacakan JPU dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Rabu (28/08).

Menurut Teguh Iskandar selaku JPU pengganti, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, yakni memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer melanggar Pasal 81 ayat (3)jo Pasal 76D UU Nomor 35/2014.

Penasihat hukum terdakwa Herman Subagyo,usai sidang menerangkan kepada bakabar.com,sidang perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu di pimpin oleh hakim Teguh Indasto. Selaku penasehat hukum terdakwa dia mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU terhadap terdakwa YE.

“Atas tuntutan JPU tersebut, kami akan melakukan pledoi pada sidang yang akan datang, pada Rabu (4/09) depan,” kata Herman Subagyo, Rabu (28/8) di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Diterangkan Herman, JPU pengganti Teguh Iskandar dalam tuntutannya meminta hakim menghukum terdakwa YE dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dengan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.

Diketahui,YE ditangkap polisi pada Minggu, 16 Juni 2019 lalu di Pelabuhan Pasar Pendopo, Muara Teweh sekitar pukul 13.30 WIB. Ia beberapa kali mencabuli anak tirinya yang berusia di bawah umur. Sebelum beraksi, YE mengancam korban dengan cara kekerasan.

Baca Juga: Dari Sidang Jembatan Mandastana, PPTK Terindikasi Lalai

Baca Juga: Kantongi Sabu, Petugas Keamanan Hotel di Banjarmasin Dibekuk Polisi

Reporter: Ahc17
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner