Kalsel

Pria Bau Tanah di Banjar Tega Cabuli Anak Tetangga

apahabar.com, MARTAPURA – Ada-ada saja akal bulus Amat. Pria 53 tahun ini meminta korban mencabut uban…

Featured-Image
Ilustrasi Pencabulan. Foto-net

bakabar.com, MARTAPURA – Ada-ada saja akal bulus Amat. Pria 53 tahun ini meminta korban mencabut uban di sekitar jenggot dan keningnya.

Dari sana, warga Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar itu tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Parahnya lagi, Amat masih berkeluarga dengan korban.

img

Amat (53), tersangka pencabulan bocah 10 tahun di Kecamatan Sungai Pinang saat berada di ruang pemeriksaan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Banjar. Foto-Satuan Reskrim Polres Banjar for bakabar.com

Amat akhirnya diringkus tim gabungan Polres Banjar di kediamannya, kawasan Sumber Baru pada Kamis (29/08) siang, sekitar pukul 13.00.

Sebelumnya, Kapolsek Belimbing Ipda Andre menerima laporan langsung dari orang tua korban terkait tindakan amoral Amat.

Usai menerima laporan, Ipda Andre langsung terjun ke lokasi kejadian perkara dan membekuk Amat.

Dalam penangkapan, Polsek Belimbing juga mendapat bantuan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.

“Jadi setelah kita menerima laporan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Banjar, untuk melakukan penangkapan tersangka,” ujar Andre.

Dalam penangkapan, tak ada perlawanan berarti dari pria berusia 53 tahun itu. “Saat diamankan dia pasrah serta menyerahkan diri kepada kami,” tambahnya.

Saat kasus ini dikembangkan, modus Amat adalah meminta korban mencabut uban di jenggot dan keningnya.

Sejurus kemudian Amat langsung mencium bibir korban dan meraba payudaranya. Tak ketinggalan, Amat juga disebut meraba area kemaluan korban dengan telunjuknya.

“Saat itu korban memang bermain di halaman rumah milik tersangka,” jelas Kapolsek. Setelah puas, Amat memberikan uang jajan kepada korban.

Atas tindakan bejatnya, hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengaturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menanti Amat.

Baca Juga: Di Balik Skandal Mesum Mahasiswi Banjarmasin: Koleksi Pribadi hingga Sudah Bertunangan

Baca Juga: Akibat Nonton Video Bokep, Pengangguran Gagahi Bocah SD

Baca Juga: Sulitnya Menjerat Penyebar Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin

Reporter: AHC 15Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner