Tak Berkategori

Polisi Ringkus Warga Pemurus Pemilik Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba yang memiliki narkotika jenis…

Featured-Image
Kombes Pol Sumarto didampingi Kasat Reskrim sekaligus Plh Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi dan dan Kanit 1 Lidik Ipda Pol Aries Wibawa menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar dari seorang pelaku pengedar narkoba bernama Radiansyah alias Radi (33) warga Pemurus Dalam. Foto – apahabar.com/Riyad Dafhi R

bakabar.com, BANJARMASIN - Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba yang memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.108,31 gram dan 834 butir ekstasi di Jalan Permata Regency RT 48 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/8) malam.

Pelaku diketahui bernama Radiansyah alias Radi (33) warga Jalan Nakula 9 No 04 RT 03 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Anggota kami kemudian melakukan lidik dan membuntuti pelaku yang diduga akan melakukan transaksi,” ungkap Kombes Pol Sumarto didampingi Plh Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihidan Kanit 1 Idik Ipda Pol Aries Wibawa kepada awak media, Selasa (13/8) siang.

Personil Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Radi. Saat diamankan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap HP pelaku dan mendapati adanya transaksi sabu-sabu.

Dikatakannya, saat diintrogasi pelaku akhirnya menunjukan satu buah bundalan plastik yang berisi 7 paket besar sabu-sabu dengan berat bersih 695,2 gram yang terletak di tanah berjarak sekitar 100 meter dari tempat pelaku diamankan yang diletakkan pelaku beberapa saat sebelumnya.

Setelah itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati 9 paket besar sabu-sabu dengan berat bersih 398,81 beserta 834 pil ekstasi.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

Sang pelaku, Radi mengungkapkan tertarik melakukan pekerjaan sebagai kurir sabu lantaran permasalahan ekonomi.

“Sebelumnya saya tolak, namun karena melihat anak dan istri sehari-harinya susah makan, maka saya tertarik untuk melakukan pekerjaan ini,” tuturnya.

Dirinya juga mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah merasakan dinginnya lantai penjara lantaran memakai sabu-sabu. Saat ini, kata dia, merasa sangat menyesal atas perbuatannya.

“Ini saya lakukan demi anak dan istri saya,” ucapnya.

Kemudian, Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut dan mencari tahu asal-usul barang haram tersebut.

Baca Juga:Puluhan Miras Disita dari Salon Jalan Veteran Marabahan

Baca Juga:Anggota Polsek Halong Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Efendi

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner