bakabar.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Sub Direktorat Siber Polda Kaltim mengungkap kasus prostitusi daring (online) di Balikpapan.
Polisi menahan delapan wanita pemberi jasa seks dari tiga hotel di Balikpapan, sekaligus satu muncikari.
“Sementara hotelnya kita sebut HV, HH, dan HM,” kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol Budi Suryanto di Balikpapan, Senin.
Wanita-wanita yang ditahan berusia 19-22 tahun. Mereka dijajakan oleh DH yang berperan sebagai muncikari lewat aplikasi percakapan Mi Chat dengan harga Rp1-2 juta sekali pelayanan.
Tempat layanan diberikan adalah hotel-hotel tersebut.
"Modusnya para wanita yang berusia 19-22 tahun tersebut stand by. Nanti si DH yang menawarkan kepada orang yang kepengen melalui Mi Chat. Bila ada yang mau segera check in di hotel-hotel tadi," jelas Kombes Budi.
Polisi memproses semua yang tertangkap itu dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), merujuk kepada bertransaksi prostitusi melalui aplikasi elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Namun sementara ini semuanya masih saksi," terang Kombes Budi.
Budi menegaskan pihaknya terus mendalami kasus ini seperti apakah masih ada jaringan lain di hotel-hotel lainnya.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa manajemen hotel yang ketempatan transaksi prostitusi tersebut.
Jika nantinya terbukti ada keterlibatan pihak hotel, maka bisa saja manajemen hotel tersebut menjadi turut terperiksa.
Bersama para saksi tersebut, polisi mengamankan barang-barang bukti berupa 8 buah handphone, 1 mesin EDC merchant BNI, uang tunai Rp500.000, 4 e-ktp, 1 resi e-ktp, 24 alat kontrasepsi, 1 handuk kecil, 2 buku register tamu, 2 botol krim handbody lotion, 5 pak tisu basah, dan 2 botol minyak zaitun.
Baca Juga:Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Satpol PP Banjarbaru Ungkap Prostitusi Online
Baca Juga: Gerebek Apartemen, Diduga Ada Praktik Prostitusi
Sumber: Antara
Editor: Fariz Fadhillah