Tak Berkategori

Melihat Polisi Datang, Fauzi Gugup dan Buang 2 Paket Sabu ke Tanah

apahabar.com, BANJARMASIN – Fauzi Rahman alias Fauzi (38) warga Jalan Abdul Aziz RT 06  No 043,…

Featured-Image
Ilustrasi polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto – Antara/Prasetia Fauzani

bakabar.com, BANJARMASIN – Fauzi Rahman alias Fauzi (38) warga Jalan Abdul Aziz RT 06 No 043, Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres HSU karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, anggota Satresnarkoba Polres HSU mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenissabu dengan berat kotor 0,46 gram.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bakabar.com, penangkapan bermula saat Tim Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Abdul Aziz, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU kerap terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan pada Selasa (20/8) sekira pukul 15.00 Wita.

“Kami kemudian melakukan patroli ke lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan, ditemukan keberadaan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan,” sebut Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman kepada bakabar.com melalui sambungan telepon, Rabu (21/8).

Terlebih kata dia, pria tamatan sekolah dasar itu saat didekati, berupaya melarikan diri sambil membuang 2 buah bungkusan dari tangannya.

“Pelaku langsung dikejar oleh anggota dan barang yang dibuang ternyata narkoba jenis sabu-sabu,” beber Iptu Taufik Suhardiman.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan. Sebab tidak tertutup kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya.

img

Tersangka Fauzi Rahman alias Fauzi (38) dan 2 paket narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba. Foto - Satresnarkoba Polres HSU for bakabar.com

Baca Juga: Asyik Buka Youtube di Handphone, Bocah Jadi Korban Jambret

Baca Juga: Bekerjasama Dengan Pembeli, Kasir Curang Sikat Uang Mini Market

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner